free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kerusuhan Jember, Polisi Ringkus 15 Pelaku Pembakaran, 9 Resmi Tersangka

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

07 - Aug - 2022, 03:16

Placeholder
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo bersama dandim dan wabup Jember saat melihat 'bangkai' motor yang dibakar para pelaku. (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Upaya Polres Jember dalam mengungkap pelaku kerusuhan pembakaran dan penjarahan di Padukuhan Patungrejo dan Padukuhan Dampikrejo, Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, akhirnya membuahkan hasil.

Sebanyak 15 orang berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Jember. Dari jumlah itu, 9 orang sudah dipastikan sebagai tersangka. Salah satunya adalah penggerak atau provokator dalam kerusuhan, yakni J (55), warga Banyuwanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Baca Juga : Mantan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi Resmi Dilantik Jadi Ketua Harian Nasional Perindo

“Benar kami sudah mengamankan 15 orang pelaku kerusuhan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo. Semuanya berasal dari Kecamatan Kalibaru Banyuwangi dan hanya 1 orang yang berasal dari Sampang, Madura,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo, Sabtu (6/8/2022).

Dari 15 orang yang digelandang ke Mapolres Jember, 9 di antaranya sudah dipastikan sebagai tersangka. Sedangkan 6 lainnya sebagai saksi dan akan segera dipulangkan ke rumahnya. 

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, 9 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sisanya yang 6 orang sebagai saksi dan akan segera kami pulangkan ke rumahnya,” jelas kapolres.

Ke 9 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka adalah J, warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan memprovokasi warga; S (39), warga Kalibaru Manis, Kalibaru, gang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya; M (42), warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokabanah, Sampang, Madura, yang membakar rumah Salam; A (45), warga Banyuanyar, Kalibaru, yang berperan membakar sepeda motor di rumah Ali.

Selanjutnya MS (37), warga Kalibaru Manis; M (35), warga Desa Kebunrejo, Kalibaru; W (39), warga Banyuanyar, Kalibaru; G (39), warga Kalibaru Manis; dan S (51), warga Kalibaru Manis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat 9 tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal  170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP. Ancaman pidana untuk Pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk Pasal 170 ayat 1e KUHP  maksimal  7 tahun penjara dan ancaman pidana Pasal 365 ayat (2) KUHP  maksimal 12 tahun penjara

Baca Juga : Wow, Tusuk Sate Hiasi Fashion Defile JFC, Terinspirasi Merek Elektronik

Kapolres juga menjelaskan, motif para pelaku melakukan pembakaran dan penjarahan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo adalah sakit hati atas penganiayaan yang dilakukan  Ali, warga setempat, terhadap Haji Suhar dan 3 temannya pada 3 Juli 2022 lalu.

Bahkan dari penganiayaan yang dilakukan oleh Ali, Haji Suhar mengalami luka bacok di kepalanya, Ali sendiri usai menganiaya korbannya langsung diamankan petugas  Polsek Sempolan, Jember.

Namun meski Ali selaku penganiayaan sudah diamankan, hal ini masih belum diterima oleh salah satu anak Haji Suhar. Dia menghubungi J untuk membalaskan dendam. Sehingga J langsung menghubungi dan menggerakkan anggotanya untuk melakukan perusakan dan pembakaran di rumah Ali serta rumah Salam dan Yono yang juga tetangga Ali pada Jumat (5/8/2022).


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy