free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Residivis Kembali Diringkus Polres Tuban Usai Peras Sopir di Jalan Daendels

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Dede Nana

03 - Aug - 2022, 15:36

Placeholder
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya didampingi Kasat reskrim Tuban AKP M Ghananta saat Konferensi Pers (3/8/2022) (Foto Ahmad Istihar/Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Polres Tuban kembali menangkap dua residivis narkoba bernama Dika Elif Armansyah (25) asal Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban dan Bagas Dwi Utomo (23) dari Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya. 

Kali ini keduanya diringkus kepolisian selesai melakukan aksi pencurian disertai kekerasan atau pemerasan seorang sopir bernama Sarmin (52) asal Kelurahan Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo saat melintas di jalan Daendels Tuban -Semarang. 

Baca Juga : PPKM Level 1 di Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Daftar dan Aturan Terbaru

Kejadian terjadi Rabu (6/7/2022) lalu dini hari pukul 00.30 WIB. Bermula korban melintasi jalan KM 31-32 kecamatan Bancar Tuban tiba-tiba dihadang oleh kedua pelaku. 

Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya menjelaskan, kedua pelaku saat aksi kriminalnya dalam kondisi terpengaruh minuman keras yang kemudian menghentikan kendaraan yang melintas di jalan tersebut.

“Kedua pelaku menuduh korban telah menyerempet sepeda motor yang dikendarai pelaku kemudian meminta ganti rugi kerusakan kepada sopir,” ucap Rahman kepada media dalam keterangan konferensi pers, Selasa (3/8/2022) sore kemarin. 

Lanjutnya, pelaku sebelum meminta ganti rugi juga melakukan pemukulan serta pengancaman dan merampas Hp korban. “Karena ketakutan akhirnya korban memberikan uang tunai sebesar Rp 400 ribu kepada pelaku. Kemudian kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang milik korban,” bebernya. 

Baca Juga : Persawahan Kuthoanyar Dibanjiri Sampah Plastik dari Irigasi, Petani Mengeluh

Kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Dede Nana