free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

4 Desa Anggota BPD di Sampang Dilantik Bersamaan

Penulis : Abd Syukur - Editor : Dede Nana

01 - Aug - 2022, 17:53

Placeholder
Suasana pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD 4 di kecamatan Camplong, Senin (1//8/2022) (foto Abd Syukur Sampang TIMES)

JATIMTIMES - Anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) di 4 desa Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur resmi dilantik dan diambil sumpah oleh asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra.

Pelantikan anggota BPD berlangsung di Pandapa Kecamatan Camplong, Senin (1/8/2022)  diantaranya untuk Desa Dharma Tanjung 9 anggota, Desa Pamolaan 7 anggota, Desa Tambaan 9 anggota dan Desa Batu Karang 7 anggota.

Baca Juga : 1 Agustus Masuki Masa Purna, Kepala DLH Kota Malang: Saya Banyak Belajar dari 1.360 Staf DLH 

 

Adapun 4 desa yang dimaksud yaitu, Desa Batu Karang, Desa Pamolaan, Desa Tambahan, Desa Dharma Tanjung.

Bupati Sampang Slamet Junaidi melalui Asisten 1 bidang pemerintahan dan Kesra Malik Ambrullah dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada anggota BPD yang baru diambil sumpah 

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang mengucapkan selamat kepada para anggota BPD dari 4 desa yang baru saja di lantik," kata Ba Malik panggilan akrabnya. 

Ba Malik menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan desa selalu melibatkan dua unsur utama yaitu kepala desa dan BPD sebagai mitra kerja kepala desa. 

"BPD pada esensinya harus berfungsi optimal dalam 4 aspek di antaranya, menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi kinerja kepala desa serta bekerja sama dengan kepala desa dan perangkat desa dalam membangun dan memajukan desa dengan kata lain kurang lebihnya BPD dapat dianalogikan sebagai DPR-nya di tingkat desa," bebernya.

Baca Juga : Hadiri Senam SICITA, Bupati Sanusi Ajak Masyarakat Biasakan Hidup Sehat 

 

Ia meminta agar para anggota BPD mempelajari dan menguasai peraturan yang berkaitan dengan penyelengaraan pemerintahan desa terutama Perda Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018 tentang Permusyawaratan Desa.

"Kepada para anggota BPD untuk betul-betul menjadi perwakilan masyarakat di desanya masing-masing dengan cara mengakomodasi dan memperjuangkan aspirasi dari masyarakat dalam bekerja para anggota BPD tidak boleh hanya berorientasi untuk kepentingan dirinya sendiri, golongannya ataupun hanya menjadi lembaga formalitas melainkan harus berpihak kepadatan segenap masyarakat desa karena itu diberikan hak untuk mengawasi kinerja kepala desa dan perangkatnya demi memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan,"ungkapnya. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abd Syukur

Editor

Dede Nana