free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Terima Usulan 4.429 Rumah Tidak Layak Huni, Pemkot Surabaya Rencana Tuntaskan Secara Gradual

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

29 - Jul - 2022, 00:58

Loading Placeholder
Wawali Surabaya Armuji

JATIMTIMES - Program dandan omah atau Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya sejak Januari-Juni 2022 sudah menyasar 419 rumah  melalui padat karya.

Pada tahun 2022 rencana program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 800 unit. Sedangkan usulan yang masuk sebanyak 4.429 Rumah.

Baca Juga : Kementerian Lingkungan Hidup Sebut Pemkab Malang Bisa Jadi Role Model Pengelolaan Sampah Modern

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyebutkan bahwa pengerjaan dari usulan yang masuk akan diselesaikan secara gradual. Dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Pada prinsipnya Pemerintah Kota Surabaya berupaya agar seluruh warga bisa tinggal di hunian yang layak. Bentuk kerja kita di antaranya perbaikan rumah tidak layak huni," lanjut Armuji

 Cak Ji juga mengungkapkan dari sejumlah usulan yang masuk juga akan dilakukan verifikasi. Sejumlah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi adalah status warga tersebut terdaftar sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan memiliki legalitas atas tanah yang ditempati sebagai rumah.

 "Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni juga menyerap tenaga kerja karena tukang dan pembantu tukang bisa diambil oleh warga sekitar," tegasnya.

Baca Juga : Bos Entertaint Ini Minta Fashion ala Citayam di Jalan Tunjungan Bisa Lebih Terkonsep

 Armuji juga mengungkapkan agar bahan bangunan yang digunakan dalam program perbaikan rumah tidak layak huni juga memberdayakan masyarakat sekitar. Sehingga memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi di wilayah sekitar.

"Dari warga kembali ke warga. Kita  kawal bersama," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---