free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kuatkan Kerja Sama, Pencurian Kayu di Kawasan Hutan Klakah Nihil

Penulis : Teguh Eko Januari - Editor : A Yahya

27 - Jul - 2022, 23:59

Placeholder
Kapokres Lumajang, Dandim 0821, Asper BKPH dann pejabat Perhutani lainnya serta tim saat melakukan peninjauan ke Hutan Salak Kecamatan Randuagung Lumajang. (Foto: Perhutani- Teguh Eko Januari- JatimTimes)

JATIMTIMES - Konflik tenurial dan pencurian kayu hutan di kawasan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Klakah mulai berkurang atau bahkan nyaris tidak ada. Ini semenjak Kodim 0821 Lumajang dan Polres Lumajang melakukan kerja sama dengan Perhutani Klakah pada 10 Juni 2022 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) BKPH Klakah Soegiharto Aries Soebagiyo S.T., menurutnya tidak hanya pencurian kayu namun konflik tenurial juga teratasi.

Baca Juga : Capaian Berbagai Proyek Strategis Nasional Berujung Pemerataan Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Ia mencontohkan untuk hutan yang ada di Desa Salak Kecamatan Randuagung, Lumajang. Di wilayah ini ada 226 hektare lebih lahan hutan yang banyak dimanfaatkan oleh warga. Ada yang ditanami sengon atau tanaman lainnya dan ini menjadi rebutan bahkan ada yang sudah merasa memiliki lahan hutan tersebut sehingga diperjual belikan antara warga.

“Dandim terjun langsung ke Desa Salak untuk melakukan sosialisasi penyelesaian tenurial yang ada di kawasan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Klakah, Dandim mengajak kami bersama LMDH Tani Barokah Desa Salak, Kades, Muspika, bahkan mengajak BPN yang menjelaskan bahwa itu adalah tanah negara yang tidak bisa diperjual belikan,” ungkap Aries.

Dandim 0821/Lumajang Letkol Gunawan Indra Y. T., S.T., M.M., saat itu menjelaskan, pemerintah memberikan pemanfaatan asetnya kepada masyarakat hanya sebatas pemanfaatan untuk mengelola lahan. Yang perlu diingat adalah tanahnya milik negara, tidak diberikan sebagai hak milik yang bisa diperjual belikan.

“Waktu itu dijelaskan pula bahwa warga penggarap atau pemanfaat lahan hutan tetap mendapatkan haknya, keterlibatan mereka tetap seperti sediakala namun ditegaskan harus sesuai aturan, mulai dari menanam, memanen tidak seenaknya sendiri,” ujar Aries.

Perhutani bersama Kodim 0821 dan Polres Lumajang juga menertibkan penanaman sengon yang dilakukan secara liar. Penertiban ini dimaksudkan agar warga paham sehingga tidak merusak lingkungan.

Baca Juga : Fakta Oknum Polisi Digerebek Wargaa Saat Berduaan dengan Istri Anggota TNI di Jombang

Demikian pula dengan aksi pencurian kayu hutan yang langsung ditindak jika tetap nekat. Pencurian kayu hutan seperti Kayu Mahoni, Jati sebelumnya seolah menjadi langganan, tidak hanya beberapa batang tetapi lebih dari 1 truk dan ini terjadi hampir di semua wilayah hutan Lumajang. Padahal Polres Lumajang dan jajarannya sudah berulangkali menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti kayu, tetapi masih saja aksi pencurian terjadi.

“Alhamdulillah setelah kami bekerja sama, Polres dan Dandim berbagi wilayah pengawasan maka ruang gerak maling kayu semakin sempit dan hampir tidak bisa beraksi lagi,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Teguh Eko Januari

Editor

A Yahya