free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Peserta KUR Jadi Sasaran BP Jamsostek, Nasabah Meninggal Dapat Santunan hingga Pelunasan Hutang

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

22 - Jul - 2022, 22:27

Placeholder
Penyerahan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Para nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) kini menjadi sasaran kepesertaan Badan Jaminan Penyelenggara Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ini menjadi salah satu upaya pemerintah melindungi masyarakat dari resiko-resiko kecelakaan kerja, hingga resiko peserta meninggal dunia.

Kepala BPKS Ketenagakerjaan Malang, Imam Santoso, menjelaskan, saat ini pihaknya terus berupaya untuk menjalin kerjasama dengan pihak perbankan. Saat ini, kerjasama telah terjalin dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), dimana menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu persyaratan pengajuan KUR.

Baca Juga : Sebelum Ditemukan Tewas, Wanita di Tulungagung Ini Settingkan HP Anaknya untuk Sekolah

"Ada kesepakatan, untuk memastikan setiap penerima KUR itu terdaftar. Penerima KUR tentu orang yang ingin usaha (UMKM). Mereka berhak mendapatkan perlindungan karena dia punya aktivitas ekonomi," jelasnya.

Sektor mikro kecil ini menurutnya menjadi salah satu sektor yang membutuhkan langkah sosialisasi yang gencar dan berkelanjutan. Hal ini tentu agar pekerja non formal ini memahami akan pentingnya perlindungan saat bekerja.

Ketika peserta tersebut telah terlindungi, maka manakala yang bersangkutan meninggal atau mengalami sebuah kecelakaan akan mendapatkan manfaat, baik pada tanggungan KUR maupun manfaat untuk ahli warisnya. Dengan iuran perbulan sebesar Rp 16.800, tentunya tidak akan memberatkan dari para peserta.

"Untuk perbankan lain, masih terus kami koordinasikan untuk bisa berperan serta juga dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang dikaitkan dengan kredit," tuturnya.

Almarhum Aryka Priandono, salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga nasabah KUR, ahli warisnya mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.  

Aryka Priandono, meninggal akibat serangan jantung, pada 14 Mei 2022 lalu. Almarhum merupakan nasabah KUR BSI yang bergerak pada bidang usaha, renovasi rumah.

Ahli waris Aryka Priandono mendapatkan santunan Rp 42 juta. Santunan tersebut diserahkan langsung kepada sang istri Lina Kaharwati. 

Baca Juga : Ditinggal Hajatan, Seorang Istri di Tulungagung Ditemukan Tenggelam di Sumur Tetangga

"Suami saya sudah jadi peserta (BPJS Ketenagakerjaan) 1 tahun. Saya malah tidak tau kalau suami ikut. Alhamdulillah ini bisa buat biaya pendidikan anak kami," ungkap Lina, wanita yang mempunyai 3 anak ini, (22/7/2022).

Sementara itu, Kepala Cabang BSI KCP Malang Pasar Besar, Yulita Sari Mila Dewi, menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, menjadi prasyarat untuk bisa mendapatkan pencairan bagi nasabah KUR.

Hal ini tentunya guna memberikan perlindungan terhadap para nasabah KUR. Sebab, ketika menjalankan aktivitas ekonomi, setiap saat resiko-resiko kecelakaan kerja yang berakibat fatal hingga kematian atau lainnya dapat terjadi.

"Nasabah KUR mendapatkan manfaat, pinjaman langsung lunas ditanggung asuransi jiwa dan ahli waris dapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya