free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Dua GTT SD Negeri di Tulungagung Ini Bersaing Jadi Wali Kelas, Kok Bisa ?

Penulis : Anang Basso - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

22 - Jul - 2022, 04:23

Placeholder
Ilustrasi, net

JATIMTIMES - Rebutan menjadi wali kelas terjadi di Sekolah Dasar Negeri 01 Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Wali kelas 3, adalah guru bernama Yoga , yang telah mengajar selama tiga tahun. Sedangkan, Eva adalah guru yang sama dengan masa mengabdi sekitar 10 tahun.

Kepala sekolah SD Negeri 1 Bungur, Usup saat dikonfirmasi membenarkan adanya pergeseran guru kelas ke guru mata pelajaran yang ia lakukan.

Baca Juga : Sudah Dilaporkan Polisi, Akun Bodong di Tulungagung Ini Malah Pesan Pintu

"Memang masa kerja Bu Eva itu sudah 10 tahun, sedangkan pak Yoga itu masih 3 tahun," kata Usup saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Kebijakan menggeser wali kelas 3 dari Yoga ke Eva ini karena dilihat dari senioritas dan masa kerja.

"Dulu memang Bu Eva menolak jadi wali kelas karena ia hamil, makanya pak Yoga yang siap maka diisi wali kelasnya oleh dia," ujarnya.

Disebut oleh Usup, guru yang bernama Yoga adalah anak dari salah satu guru berstatus PNS bernama Wiyanto. Saat masuk, ia mendapat amanah bahwa Yoga ingin belajar mengajar di sekolah yang dipimpinnya ini.

"Masuknya itu hanya ingin membantu sambil belajar mengajar ke anak-anak, tapi karena ada kekosongan wali kelas maka dipercaya untuk mengisi," ungkapnya.

Rupanya, sejak ada kebijakan Guru Tidak Tetap (GTT) punya peluang menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), menjadikan pendidik ingin meraihnya dengan tanpa rintangan.

Meski syarat menjadi PPPK Guru diprioritaskan merupakan THK-II, pelamar dengan kriteria guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapotik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Selain itu bagi pelamar umum, guru yang daftar merupakan lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapotik.

"Kalau sebelumnya saya diminta mengalah untuk tidak menjadi wali kelas, alasannya Bu Eva lebih memenuhi syarat ini ada apa," ucap Yoga, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga : Jelang Peringatan Hari Anak Nasional, Wali Kota Sutiaji Ajak Anak Disabilitas Naik Bus Macito

Padahal menurutnya, Eva sejak dirinya masuk sudah diberi tugas itu namun justru ditolak.

"Dulu menolak, tiba-tiba setalah saat ini ada kepentingan dia minta agar menjadi wali kelas," jelasnya.

Tak menemui kesepakatan, pihak sekolah saat ini justru memutasi Wiyanto, ayah Yoga ke sekolah lain.

"Hanya demi alasan agar kedua GTT pegang kelas, yang PNS malah mau dimutasi dan saat ini diusulkan ke UPT Kecamatan Karangrejo," bebernya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari Eva, guru yang disebut pihak sekolah akan diangkat menjadi wali kelas.

Saat dikonfirmasi persoalan yang terjadi di SDN Bungur 1 ini, Cindelaras kepala Unit Pelaksana Dinas Pendidikan (UPT) Dispendikpora Kecamatan Karangrejo meminta awak media datang esok hari di kantornya.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Moch. R. Abdul Fatah