free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Dalam 7 Bulan, DPMPTSP Pemkab Blitar Sudah Terbitkan 4.169 Izin Usaha

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

21 - Jul - 2022, 20:19

Loading Placeholder
Warga Kabupaten Blitar antusias mengurus izin usaha di DPMPTSP

JATIMTIMES- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar menerbikan 4.169 izin usaha dalam kurun waktu tujuh bulan. Ribuan izin usaha itu diterbitkan terhitung mulai 1 Januari hingga 19 Juli 2022.

Kepala DPM PTSP Kabupaten Blitar, Agus Santosa mengatakan pemohon izin berusaha didominasi pedagang eceran makanan lainnya serta pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Berdasarkan data, pemohon terbanyak berasal dari wilayah Kecamatan Kanigoro.

Baca Juga : DPKH Kabupaten Malang Akui Ada Perbedaan Data Soal PMK

Agus menambahkan, dari 4.169 pemohon itu di Kanigoro tercatat ada 1.029 pemohon, kemudian di Nglegok ada 742 pemohon, Talun sebanyak 597 pemohon, Garum terdapat 567 pemohon, dan Sanankulon 520 pemohon.

"Mulai Januari 2022 sampai sekarang kita sudah menerbitkan 4.169 Nomor Induk Berusaha (NIB). Data ini akan terus bertambah, karena masih banyak pelaku usaha yang konsultasi ke kami," kata Agus Santosa, Kamis (21/7/2022).

Lebih dalam Agus menyampaikan, jumlah pemohon perizinan pada tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Kebanyakan pengurusan perizinan dilakukan melalui online.

Baca Juga : Optimalkan Pelayanan Publik di Kota Kediri, Diskominfo Hadirkan 50 Petugas Layanan Aduan Masyarakat untuk Monitoring dan Evaluasi

"Paling banyak mengurus melalui online. Tapi meski lewat online, pemohon tetap kita dampingi. Kemudian pemohon juga masih banyak yang datang langsung ke kantor kami. Ada juga yang mengurus izin saat ada pelayanan di lapangan," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---