free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tiba di Petamburan, Habib Rizieq Disambut Keluarga, Langsung Ciumi Anak, Istri dan Menantu

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Jul - 2022, 17:54

Placeholder
Tiba di Petamburan, Habib Rizieq Disambut Keluarga (Foto: Twitter @DPP_LPI)

JATIMTIMES - Mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat hari ini Rabu (20/7/2022).

Masa percobaan bersyarat Habib Rizieq ini akan berakhir pada 10 Juni 2024. Kabar Habib Rizieq bebas ini tentu membuat banyak pendukungnya turut bahagia, terutama bagi pihak keluarga. 

Baca Juga : Habib Rizieq Bebas Besyarat Hari Ini Jadi Trending Topic di Twitter

Setelah bebas, Habib Rizieq diketahui langsung pulang ke rumahnya di Petamburan III, Jakarta Pusat.  Sambutan meriah kepulangan Habib Rizieq pun beredar di media sosial, salah satunya Twitter. 

Habib Rizieq bebas

Akun Twitter Lembaga Informasi Persaudaraan @DPP_LIP yang mengunggah beberapa foto sambutan Habib Rizieq pulang.

Dalam foto itu, tampak keluarga Habib Rizieq yang sudah berada di depan rumah untuk menyambut kedatangannya.

"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis keterangan akun @DPP_LIP.

Habib Rizieq bebas

Dalam foto itu tampak Habib Rizeq yang melepas kerinduan bersama keluarga. Ia juga terlihat langsung memeluk istri dan menciumnya.

Setelah itu, Habib Rizieq juga terlihat menciumi anak dan menantunya. Kebahagiaan pun terpancar di raut wajah keluarga Habib Rizieq. 

Seperti diketahui Habib Rizieq mulai ditahan karena terlibat beberapa kasus sejak 10 Desember 2020 lalu. 

Baca Juga : Pesan 'Kita Sudah Tua' Surya Paloh ke Prabowo Jadi Perdebatan Panas Elite NasDem vs Jubir Ketum Gerindra

Kasus yang menjerat Habib Rizieq diantaranya adalah kerumunan Petamburan. Dalam perkara itu Habib Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).

Kemudian kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri