free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pastikan Sesuai Takaran, Pemkot Tera Ulang 6 SPBU di Kota Mojokerto

Penulis : Abdullah M - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Jul - 2022, 02:04

Placeholder
Ilustrasi tera ulang di SPBU Kota Mojokerto

JATIMTIMES - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Pemkot Mojokerto melakukan tera ulang di 6 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se Kota Mojokerto, Selasa (19/7).

Pengecekan tersebut untuk memastikan pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) berfungsi dengan baik dan sesuai takaran dan menghindari kecurangan saat masyarakat mengisi bahan bakar.

Baca Juga : Tim Macan Blambangan Polresta Banyuwangi Ringkus Sindikat Curanmor dan Sita Puluhan Motor

SPBU yang dilakukan tera ulang oleh Diskopukmperindag antara lain, SPBU Surodinawan, SPBU Gajah Mada, SPBU Bhayangkara, SPBU Bypass, SPBU Mpunala, dan SPBU Denbekang.

Ani Wijaya, Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto mengatakan kegiatan tera ulang SPBU ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Untuk memastikan tidak adanya kecurangan SPBU yang dapat merugikan masyarakat.

"Tera ulang SPBU kita laksanakan mulai tanggal 13 Juli hingga 31 Juli mendatang. Kita gandeng penera dari Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Jogjakarta untuk melakukan pengecekan pompa ukur BBM di 6 SPBU se Kota Mojokerto," terangnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Mojokerto menginginkan pompa ukur BBM sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, nantinya dapat tercipta pemenuhan hak-hak konsumen khususnya dalam pembelian bahan bakar kendaraan.

Sementara itu, Gloria Vera Yudha, Penera dari BSML Reg II Jogjakarta mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di beberapa SPBU wilayah Kota Mojokerto, petugas yang melakukan pengecekan tidak menemukan adanya takaran BBM yang kurang sesuai.

"Sejauh ini petugas kami memeriksa dengan teliti dan semuanya normal-normal saja tidak ditemukan adanya kecurangan," katanya.

Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Disetujui, Rekomendasi dari Fraksi sebagai Bahan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Pemkot Kediri Lebih BaikĀ 

Menurut dia, saat ini kesadaran pemilik SPBU sudah semakin baik. Ini lantaran dinas setempat juga sering melaksanakan pengawasan dan menyediakan pelayanan tera ulang sesuai dengan prosedur.

Untuk pompa ukur BBM yang sudah dilakukan tera ulang dan nilai kesalahannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), lanjut dia, akan dibubuhkan Tanda Tera Sah serta ditempelkan stiker resmi dari Diskopukmperindag pada bagian luar mesin.

"Jika sudah dibubuhkan Tanda Tera Sah, artinya sudah kami lakukan tera ulang dan dinyatakan Sah menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," kata dia.

Perlu di ketahui tera ulang tidak hanya mengukur kapasitas ukuran per liter tetapi pengecekan juga meliputi segel pada alatnya, nozzle atau selang pompa serta display meteran.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abdullah M

Editor

Sri Kurnia Mahiruni