free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Cabuli 8 Siswi, Guru SD Negeri di Kota Kediri Dicopot, Kasus Ditangani Inspektorat

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : A Yahya

19 - Jul - 2022, 22:59

Placeholder
Siswanto Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri saat memberikan keterangan.(eko arif s/Jatimtimes)

JATIMTIMES - Seorang guru di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri diduga melakukan pencabulan terhadap 8 siswi. Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat Kota Kediri.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Siswanto membenarkan informasi peristiwa itu. Menurutnya saat ini pelaku IM (57) telah diberhentikan dari jabatannya sebagai guru. Dia kini menjadi staf di Dinas Pendidikan Kota Kediri sembari menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat.

Baca Juga : Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air, Babinsa  Srengat Berikan Materi Wasbang kepada Siswa Siswi SMAN 1 Srengat

“Saat ini pelakunya sudah saya tarik ke Dinas (Pendidikan). Kemarin ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” kata Siswanto, Selasa (19/7/2022).

Aksi itu, lanjut Siswanto dilakukan oleh pelaku pada Mei lalu. Dalam proses pemeriksaan di Dinas Pendidikan sejak awal Juli, guru kelas itu mengakui ada 8 perempuan di sana yang menjadi korban kebejatannya. Korban seluruhnya merupakan siswi kelas 6. Saat ini korban telah melanjutkan pendidikannya ke jenjang SMP. “Ada 8 siswa,” tambah Siswanto.

Modusnya, menurut Siswanto pelaku memanggil siswa ke sebuah ruangan. Dia diajak berbincang lalu diraba bagian tubuhnya. Aksi itu terbongkar setelah korban terakhir berteriak saat pelaku meraba anggota tubuh si bocah. Orang tua yang tak terima langsung melaporkan kasus itu ke Dinas Pendidikan Kota Kediri.

Saat ini Siswanto menyerahkan proses sepenuhnya di Inspektorat. Pelaku sendiri 3 tahun lagi akan menghadapi masa pensiun. 

Sebelumnya Siswanto telah memanggil seluruh orang tua korban. Mereka menurut Siswanto tak ingin melanjutkan kasus ini ke proses hukum karena alasan masa depan sang anak.

Baca Juga : Booster Jadi Syarat Utama Transportasi Publik, BHS: Pemerintah Jangan Tambah Beban Masyarakat

“Setelah kejadian itu keluarga saya panggil, keluarga datang di sini, salah satu permintaannya guru itu harus dipindah, ya saya turuti, sudah saya pindah,” lanjutnya.

Dinas sendiri telah mewanti-wanti sekolah untuk mewaspadai aktivitas guru dan murid pada ruang sepi. Dia bahkan meminta hal itu tidak dilakukan agar kasus serupa tak kembali terjadi.

“Kita juga sudah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak di setiap kelurahan dan Kepala Sekolah Pengawas,” tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

A Yahya