free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan hingga Sembuh Pekerja Korban KKB di Papua 

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

19 - Jul - 2022, 21:38

Placeholder
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia

JATIMTIMES  -  Aksi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali terjadi di Nduga, Papua, yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka-luka. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) secara sigap melakukan layanan cepat tanggap (LCT) untuk mengetahui apakah terdapat pekerja yang menjadi korban.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, diketahui bahwa seorang buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut. Pria yang tengah bekerja saat kejadian berlangsung itu mengalami luka tembak di bagian kaki dan lengan,  sehingga harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika. 

Baca Juga : Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka, Airlangga Imbau Masyarakat untuk Manfaatkan Sebaik-baiknya

Beruntung Hasdin tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan dan terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah (BPU) di BPJAMSOSTEK. Sehingga musibah yang menimpanya termasuk dalam kecelakaan kerja. 

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyayangkan tindak kekerasan yang terjadi. Pihaknya memastikan bahwa BPJAMSOSTEK akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban hingga sembuh tanpa batas biaya. 

Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena masih dalam masa pemulihan, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh. 

Roswita mengatakan bahwa kejadian serupa sering terjadi, khususnya di daerah yang rawan konflik. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja.

 Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Namun hal ini sekaligus menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan adanya perlindungan dari BPJAMSOSTEK, pekerja dapat berkerja dengan tenang yang secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas kerjanya,” kata Roswita.

Baca Juga : Polres Blitar Kota Ringkus Pelaku Penusukan di Plosokerep, Motif Kejahatan Diduga Asmara

Sementara di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Vinca memberikan keterangan bahwa mudah sekali untuk mendapatkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

“Para pekerja bisa mengikuti program perlindungan bukan penerima upah (BPU) dengan hanya iuran sebesar Rp 16.800. pekerja mendapatkan 2 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Pekerja tak perlu risau akan risiko pekerjaan saat bekerja karena apabila terjadi kecelakaan saat bekerja, seluruh pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,'' paparnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Indra menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami terus bersinergi kepada pemda setempat dalam pencapaian universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan kami mengimbau kepada para pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya sudah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy