free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Lamongan Musnahkan 1.247,3 Gram Narkotika Jenis Sabu

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar - Editor : Yunan Helmy

18 - Jul - 2022, 21:43

Placeholder
Suasana pemusnahan barang bukti di Kejari Lamongan. (foto: M. Nur Ali Zulfikar/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan barang bukti tindak kejahatan yang telah diputus Pengadilan Negeri Lamongan di halaman kantor kejari, Senin (18/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati bersama Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna, KBO Sat Resnarkoba Iptu Suwito dan pejabat terkait memusnahkan 1.247,3 gram sabu dari 29 perkara dengan cara dibakar dan digiling.

Baca Juga : Satreskrim Polresta Banyuwangi Amankan Pria yang Onani di Taman Sritanjung

"Kita juga memusnahkan narkotika jenis pil dobel L 7.497 butir dari 16 perkara, HP 48 buah dari 45 perkara dan ganja 919,29 gram dari 1 perkara," ujar Dyah kepada awak media.

Barang bukti lain yang dimusnahkan, kata Dyah, ada dari perkara bibit jagung palsu, minuman keras, tembakau gorila, rokok ilegal, dan perkara lainnya.

Rinciannya ada timbangan digital 5 buah dari 28 perkara, bibit jagung palsu 82 bungkus dari 1 perkara, tembakau gorila 0,69 gram dari 1 perkara, rokok tanpa pita cukai 377.080 batang dari 1 perkara, dan miras jenis arak 53 botol dari 1 perkara.

"Barang bukti yang kami musnahkan sebelumnya telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Lamongan yang telah berkekuatan hukum tetap periode November 2021 sampai dengan Juni 2022,” kata perempuan yang baru beberapa bulan tugas di Lamongan ini.

Baca Juga : KTNA Senori Launching Tanam Anggur, Bupati Tuban: Wajib Berkelanjutan

Dyah menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan.

"Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda di Lamongan. Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Nur Ali Zulfikar

Editor

Yunan Helmy