free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

3 Pelaku Penistaan Agama Pernikahan Kambing Ditahan, Politisi NasDem Mangkir

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Jul - 2022, 01:56

Placeholder
Politisi NasDem Nur Hudi (kiri) dan tiga tersangka penistaan agama saat melakukan taubat nasuha di Kantor MUI Gresik, beberapa waktu lalu.

JATIMTIMES - Polres Gresik kembali menahan tersangka penistaan agama, Sutrisna alias Krisna yang berperan sebagai penghulu dalam pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Krisna ditahan usai menjalani pemeriksaan pada panggilan kedua di Unit I Satreskrim Polres Gresik, Sabtu (16/7/2022). Tersangka diperiksa mulai siang hingga malam hari. 

Baca Juga : Tak Terlihat Setelah Kerja Bhakti, Pria di Tulungagung ini Ditemukan Mati Membusuk

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tersangka datang didampingi seorang kuasa hukum. Usai diperiksa langsung dilakukan penahanan.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang berperan sebagai penghulu," kata Iptu Wahyu Rizki saat dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (17/7/2022).

Sehingga, lanjut Wahyu, total ada tiga tersangka yang sudah ditahan dalam kasus tersebut. Saiful Arif, pengantin pria dan Arif Saifullah, pemilik konten dan Sutrisna atau Krisna, sebagai penghulu.

Ketiganya terlibat dalam pernikahan nyeleneh yang berlangsung di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik 5 Juni 2022 lalu.

Sementara itu, tersangka lain Nur Hudi Didin Arianto selaku pemilik pesanggrahan lagi-lagi mangkir dari panggilan polisi. Padahal, anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik itu sudah berjanji untuk hadir pada hari Sabtu (16/7/2022) kemarin.

Baca Juga : Gubernur Jatim dan Plh. Kakanwil Kemenag Jatim Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kabupaten Tuban

Setelah ditunggu hingga larut malam, wakil rakyat itu tak kunjung datang. Berdasar informasi dari penasehat hukumnya, yang bersangkutan akan menghadiri panggilan pada Senin (18/7/2022) besok.

"Kalau tidak hadir, akan kami layangkan surat panggilan kedua, surat dikirim Senin dan dijadwalkan Kamis. Diberikan waktu 3 hari setelah surat diberikan," pungkas alumnus Akpol 2015 itu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Nurlayla Ratri