free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana, Kejari Kota Batu Pilih Gunakan Mesin Pirolisis

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Jul - 2022, 00:55

Placeholder
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso saat memasukkan barang bukti ke mesin pirolisis. (Foto: Irsya Richa/ MalangTIMES)

JATIMTIMES - Ada yang berbeda dengan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Kejaksaan Negeri Batu pada Kamis (14/7/2022). Yang berbeda kali ini pemusnahannya menggunakan alat pirolisis yang dibuat oleh PT Arta Asia Putra di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo.

Biasanya pemusnahan barang bukti ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu yang berada di Jalan Sultan yang menyebabkan kepulan asap saat membakar barang bukti.

Baca Juga : Wujudkan Tata Pemerintahan Lebih Baik, Pemkot Blitar Luncurkan SI-PATRIAWAS

Namun kali ini bersama Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda), barang bukti langsung diletakkan pada mesin pirolisis tanpa mengeluarkan asap. Sehingga rendah polusi.

Totalnya Kejari Kota Batu memusnahkan 223,02 gram sabu. Lalu ada 4,5 garis ganja, 12 set perangkat nyabu, 3 unit timbangan digital, 30 pak plastik klip.

Kemudian 6 botol minuman keras, 17 buah ponsel pintar, 2 buah senjata tajam, 1 seragam TNI, 1 bendel dokumen, 1 set peralatan judi dan 20 buah barang lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan di TPA agar polusinya tidak mengganggu masyarakat sekitar. “Selama ini pemusnahan di kantor, asapnya mengganggu warga, dengan alat yang dimiliki TPA ini bisa dimanfaatkan,” ucap Agus.

Dengan pemusnahan menggunakan mesin ini supaya lebih meyakinkan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi. “Karena setelah mengalami proses pembakaran di mesin, barang-barang tersebut sudah tidak berbentuk,” tambah Agus.

Agus menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan itu perkara pada bulan November 2021 hingga Juni 2022.

Baca Juga : Ini Sosol Kapolres Baru Ngawi

Sementara itu Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, menambahkan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di TPA Tlekung ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah, Kepolisian dan Pengadilan.

“Kejari Kota Batu berkontribusi luar biasa pada penegakan hukum dalam HUT Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62,” ujar Punjul.

Dengancara dihancurkan menggunakan mesin pirolisis dapat mengurangi sampah dengan emisi minimal. Apalagi mesin pirolisis bisa mencapai temperatur 800 derajat celsius.

“Dengan suhu setinggi itu, sampah B3 atau sampah medis atau dalam hal ini narkotika dan barang bukti bisa dihancurkan dengan aman,” tutup Punjul.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni