free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gagal Kelabui Petugas, Pengedar Gresik Ini Sembunyikan Sabu dalam Resleting Celana

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Dede Nana

14 - Jul - 2022, 21:17

Placeholder
Tersangka Zahril (dua dari kanan) dan Dany (dua dari kiri) saat di Mapolsek Manyar diapit petugas sambil menunjukkan barang bukti, Kamis (14/7/2022). (Foto : Syaifuddin Anam/Jatimtimes).

JATIMTIMES - Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Gresik kian meresahkan. Khususnya di wilayah perbatasan Kota Pudak yang kerap menjadi tempat transaksi dan pesta barang haram tersebut.

Seperti yang dilakukan Zahril Iqza warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah. Dia diringkus polisi saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Veteran Kecamatan Kebomas. Pemuda berusia 24 tahun itu gagal mengelabui petugas. Satu klip sabu yang disembunyikan di sebelah resleting celananya berhasil ditemukan polisi.

Baca Juga : Miris! Perangkat Desa di Jombang Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

Barang haram seberat 0,58 itu dia beli dari seseorang seharga Rp 200 ribu. Selanjutnya akan diedarkan kepada pemesan. Dalam perjalanannya sabu tersebut gagal terdistribusi. Lelaki berpawakan kurus itu dibekuk diwilayah perbatasan Gresik - Surabaya.

"Tersangka kami tangkap kemarin rabu malam di sebelah warung kopi jalan Veteran," kata Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno melalui Kanitreskrim Iptu Joko Suprianto, Kamis (14/7/2022).

Joko mengatakan, barang bukti sabu 0,58 telah disita. Tersangka sebelumnya pernah ditahan dalam kasus pencurian. "Tersangka residivis," imbuhnya.

Sebelum menangkap Zahril, anggota Polsek Manyar juga menangkap Dany Akbar warga Banyuwangi. Pemuda berusia 30 tahun itu digerebek saat hendak pesta narkoba bersama sejumlah temannya di warung kopi Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Selasa (12/7/202) pagi.

"Saat kami datang teman-temannya kabur, kami berhasil menangkap Dany beserta barang bukti sabu dan satu set alat hisapnya," katanya.

Dari hasil introgasi, narkoba seberat 0,33 gram tersebut merupakan milik tersangka sendiri yang dibeli secara patungan. "Dia beli dari seorang di Surabaya. Tersangka sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba di dekat warung kopi tersebut," imbuhnya.

Baca Juga : Dandim Gresik Bekali Siswa Baru, Ini Pesannya

Mantan Kanit Tindak Pidana Ekonomi Polres Gresik itu menambahkan, kedua tersangka yang diamankan saling kenal. Mereka berdau pernah pesta narkoba bersama di Surabaya.

"Mereka dalam satu jaringan peredaran narkoba antar kota," imbuh perwira dua balok di pundak tersebut.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditanah di Rutan Polsek Manyar. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasap 127 UU No 35/2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Dede Nana