free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lagi, Kejari Bangkalan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PKH Desa Kelbung 

Penulis : Imam Faikli - Editor : Dede Nana

13 - Jul - 2022, 02:11

Placeholder
Tampak dua orang tersangka korupsi dana PKH memakai rompi merah saat hendak turun dari tangga di Kejari Bangkalan (Foto: Dok Kejari Bkl) 

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan kembali menetapkan dua tersangka (TSK) yang terlibat korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan Dedi Frangky menuturkan, bahwa dua orang TSK baru yang ditangkap Senin (11/7/2022) sore kemari diantaranya inisial AM (34) yang merupakan pendamping PKH dan SI (40) tidak memiliki jabatan, namun sama-sama menikmati hasil korupsi dana PKH

Baca Juga : Telan Anggaran Rp 2 M, Empat Ruas Jalan di Perkotaan Selesai Diperbaiki 

"Penahanan dua TSK baru itu dilakukan kemarin sore dan sudah kami tahan kemarin pada pukul 17.30 WIB. Saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim," tuturnya, Selasa (12/7/2022). 

Dedi juga menyebutkan, bahwa penetapan tersangka baru, yakni AM dan SI ini dilakukan setelah dilakukan beberapa pemeriksaan hingga terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana PKH. 

Sebelumnya, dua orang yang saat ini menjadi TSK baru ini sudah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. "Setelah kami lakukan pendalaman, ada keterlibatan dua orang tersebut dalam kasus itu," ungkapnya. 

Selain itu, dia juga menyebutkan dari dua orang TSK baru ini juga memiliki peran dalam penyalahgunaan dana PKH. Mereka ikut serta memegang kartu PKH milik warga serta ikut mencairkan. Adapun kerugian negara, perhitungan sementara masih seperti yang lalu, yakni masih sekitar Rp 2 miliar. 

Sekedar diketahui, sebelumnya 28 Juni lalu, Kejari Bangkalan telah menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan program PKH dari Kemensos yang terjadi di Desa Kelbung, Galis. Di antaranya istri mantan Kades Kelbung (SU) dan seorang pendamping PKH tahun 2017 inisial NZ. 

Baca Juga : Kejari Musnahkan Ratusan Gram Narkoba, Nyaris Beredar di Kabupaten Malang

Modus dari perlakuan culas penyalahgunaan bantuan PKH ini, semua kartu PKH di pegang oleh mantan istri Kades Kelbung dan sebagian dipegang oleh pendamping PKH. 

Kajadian itu terjadi dari 2017 sampai 2021. Dari kejadian tersebut kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 miliar dari total penerima PKH sebanyak 300 orang. Pelaku mencairkan dana tersebut untuk keperluan pribadi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Dede Nana