free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Peristiwa

Lili Pintauli Resmi Mundur dari KPK Sejak 30 Juni 2022, Sidang Etik Gugur

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Jul - 2022, 00:01

Placeholder
Lili Pintauli (Foto: IST)

JATIMTIMES - Dewas KPK menyatakan bahwa Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik. Pasalnya, Lili Pintauli disebut sudah mengundurkan diri dari KPK sejak 20 Juni 2022.

"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, Senin (11/7/2022).

Baca Juga : Hingga Juli 2022 Ada 44 Ekor Sapi Mati karena PMK, Peternak di Tulungagung Pertanyakan Data Itu

Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili juga sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh sebab itu, Dewas menilai bahwa Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.

"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," kata Tumpak.

"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa, dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan persidangan etik," imbuh Tumpak.

Tumpak juga menyebut bahwa Lili resmi mengundurkan diri dari KPK sejak 30 Juni 2022. 

Diketahui, Lili sudah kesekian kalinya dilaporkan ke Dewas KPK. Terbaru, dia diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

Baca Juga : Rabu Depan, Sidang Dugaan Kekerasan Seksual JEP SPI Kota Batu Masuk Pembacaan Tuntutan

Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Hingga akhirnya Dewas KPK meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain seperti tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji soal dugaan penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---