Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kisah Haru Mahasiswi Tersangka Pembuang Bayi yang Dinikahi Kekasihnya di Kantor Polisi

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

09 - Jul - 2022, 08:26

Placeholder
Ilustrasi (Foto: Verywell Mind)

JATIMTIMES - Kisah haru dialami oleh MS, seorang mahasiswa yang menjadi tersangka karena telah membuang bayi. Hingga akhirnya MS harus dinikahi kekasihnya di kantor polisi. 

Berulang kali MS, harus menyeka air matanya saat proses akad nikahnya digelar di kantor polisi.

Baca Juga : Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Serahkan Sapi Kurban ke Lapas Tuban

"Saya nikahkan dan saya kawinkan putri kandung saya dengan mas kawin cincin emas cincin emas dibayar tunai," kata ayah MS, AM saat proses ijab kabul di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022).

Bersyukurnya, NL mengucapkan ijab kabul dengan lancar. Sehingga penghulu dari KUA Kecamatan Jatinegara dan saksi menyatakan prosesi ijab kabul tersebut sah, baik secara agama dan hukum negara.

Usai ijab kabul NL menyematkan cincin emas seberat 2 gram yang dijadikan mas kawin di jari tangan MS. Sejumlah pihak keluarga menyaksikan tidak kuasa menahan tangis bahagia.

Diketahui, MS terpaksa menikah di kantor polisi setelah ditangkap kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkan di Kali Ciliwung, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (1/6/2022).

Dalam kasus ini MS dijerat Pasal 305 KUHP, jo Pasal 306 KUHP, Pasal 307 KUHP, dan Pasal 80 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan alasan di balik pernikahan MS dan NL di kantor polisi. Pernikahan MS, tersangka mahasiswi pembuang bayi dan kekasihnya ini dilangsungkan sebagai bentuk rasa kemanusiaan.

"Juga permintaan dari pihak keluarga dan tokoh masyarakat. Bahwa ada salah satu tersangka, yaitu MS. Tersangka penelantaran anak. Tetapi anak itu tidak salah," ujar Budi.

Menurutnya diadakan akad nikah di aula Mapolres Metro Jakarta Timur karena MS masih berstatus tersangka dan ditahan atas kasus pembuangan bayi pada 1 Juni 2022 lalu.

Secara khusus, Budi berpesan agar MS nantinya setelah menjalani hukuman atau bebas dari lapas, bisa menjadi sosok ibu dan istri yang baik.

Baca Juga : Nyaru Polisi, Todongkan Pistol Mainan, Ujungnya Rampas HP Siswa

"Ini pembelajaran, setidaknya ini anda sekarang sudah sah menjadi suami istri tolong anak itu dipelihara dengan baik," kata Budi.

Menurut Budi, meski Polres Metro Jakarta Timur memfasilitasi akad nikah MS, tapi proses hukum pidana terhadap mahasiswi pembuang bayi itu tetap lanjut.

Di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta Timur pastikan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) milik bayi dari MS sudah diterbitkan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta Timur Novan usai menghadiri pernikahan MS dengan kekasihnya, NL di Mapolres Metro Jakarta Timur.

"Jadi dengan adanya pernikahan ini automatis, status pada KTP berubah, dari belum kawin menjadi kawin.  Kemudian juga kartu keluarganya berubah ya, automatis Pak Naufal (NL) ini punya kartu keluarga sendiri, dengan istri dan anaknya," ucap Novan.

Kemudian karena sudah ada anak, di hari itu juga Disdukcapil juga memberikan kartu identitas anak, dan akta kelahirannya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya