free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Nyaru Polisi, Todongkan Pistol Mainan, Ujungnya Rampas HP Siswa

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

09 - Jul - 2022, 03:28

Placeholder
Dua tersangka saat diamankan di Polsek Ngantru. (Foto : Dokpol/ Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Dua  pria yang berasal dari Desa Silir, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, ini sungguh nekat. Bagaimana tidak. Dengan berbekal pistol mainan, mereka merampas HP milik pelajar di wilayah Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, pada (22/5/2022) lalu.

"Kedua pelaku sudah berhasil ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ngantru," kata Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga : MSAT Ditangkap, Ponpes Shiddiqiyyah Jombang tidak Lagi Dijaga Polisi

 

Iptu Anshori membeberkan, dua  pelaku itu adalah SW (34) dan PS (45). Parahnya, saat kejadian, mereka  berpura-pura sebagai anggota polisi.

Keduanya ditangkap pada Rabu (6/7/2022) kemarin karena diduga melakukan perampasan di lapangan desa Ngantru.  "Korbannya dua orang pelajar yang sedang berada di lapangan Ngantru, kemudian didatangi kedua pelaku yang berpura-pura menjadi polisi," ujarnya.

Setelah korbannya ketakutan karena ditodong pistol, dua pelaku ini meminta agar salah satu korban tiarap. "Pelaku berpura-pura menggeledah korban dengan dalih mencari narkoba. Karena tidak menemukan narkoba, akhirnya kedua pelaku merampas dua HP milik korban dan kabur meninggalkan lokasi," ungkapnya.

Janggal dengan apa yang dialami, dua korban yang masih pelajar ini kemudian melapor ke polisi. "Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap saat berada wilayah Desa Semen, Kediri," jelasnya.

Baca Juga : Ini Modus Pengasuh Ponpes Cabul di Banyuwangi Lakukan Kekerasan Seksual kepada Para Santri

 

Setelah ditangkap, SW dan PS diamankan di Polsek Ngantru untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan. "Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy