JATIMTIMES - Polresta Banyuwangi membeberkan modus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan Fz (57 Tahun) oknum mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang juga Pengasuh Ponpes terhadap enam santrinya di Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Tersangka Fz diringkus di Lampung Utara pada Selasa (05/07/2022) lalu usai mangkir dari panggilan Polresta Banyuwangi. Pelaku langsung diterbangkan dari Jakarta ke Banyuwangi ada Kamis (07/07/2022), pukul 10.00 WIB.
Baca Juga : Kisah Anjing yang Dianggap Hina, Namun Membuat Nabi Ini Sedih Berkepanjangan
"Ada beberapa modus yang dilakukan Fz. Mulai korban diwawancara berkaitan proses pendidikan hingga berdalih tes keperawanan," jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa kepada puluhan wartawan saat release di Mapolresta Banyuwangi.
Kombes Pol Mille menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Fz, tersangka mengakui semua perbuatannya. "Perbuatan asusila itu telah dilakukan tersangka Fz sejak 2021 lalu dan terbaru Mei 2022," bebernya.
Sementara Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, perbuatan pria bertubuh subur tersebut dilakukan di waktu yang berbeda.
Para korban awalnya dipanggil Fz dengan modus untuk dilakukan semacam wawancara berkaitan dengan proses pendidikan.
"Kemudian dengan dalih tes keperawanan, melihat apakah dia perawan atau tidak. Sehingga dilakukan adanya persetubuhan dan pencabulan," beber Kompol Agus.
Agus mengatakan, aksi bejat Fz dilakukan di rumahnya yang tak jauh dari lembaga pendidikan yang dia asuh.
"Kejadiannya di waktu yang berbeda. Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya kebetulan berada di satu komplek dengan lembaga pendidikan itu," jelasnya.
Saat ini, kata Agus, aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus asusila yang dilakukan oknum pengasus Ponpes di Banyuwangi ini.
Baca Juga : MSAT DPO Pencabulan Santriwati di Jombang Diamankan Usai 15 Jam Pencarian di Pondok
"Sementara korban masih enam orang, satu diperkosa dan lima santri yang lain dicabuli. Apakah ada korban lain masih kita dalami," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Fz disangkakan pasal 81 atau 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara yang kami sangkakan pada tersangka Fz," tegasnya
Dalam mengungkap kasus tindak kekerasan seksual terhadap para santri ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan sebuah HP serta beberapa identitas korban.
"Terkait uang ini, sebetulnya dari si pelaku semacam mahar, tetapi korban sama sekali tidak menyetujui," pungkas Agus.