free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Gelar Sosialiasi dan Edukasi, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Nelayan di Bangkalan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

09 - Jul - 2022, 02:46

Placeholder
Sosialisasi dan edukasi kepada nelayan Bangkalan digelar BPJS Ketenagakerjaan.

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi bersama dalam rangka peningkatan kesadaran kepada nelayan Kabupaten Bangkalan, Rabu (6/7/2022) di Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Sosialisasi Asuransi bagi Nelayan di Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia saat WFH hingga 4,4 Miliar

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Vinca Meitasari menjelaskan pihaknya akan terus berkolaborasi untuk mengoptimalkan penyelenggaraan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta memberikan edukasi akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bangkalan

"Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja formal maupun informal sehingga pekerja tidak perlu khawatir dengan risiko-risiko pekerjaannya,’’ kata Vinca.

Vinca menambahkan, pekerja seperti nelayan masuk dalam kategori pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan perlindungan 2 program. Yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)

"Di saat pekerja mengalami risiko pekerjaannya, seluruh pengobatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sehat kembali,’’ imbuh Vinca.

Baca Juga : Pemerintah Lakukan Berbagai Upaya untuk Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional

Adapun bagi pekerja meninggal, baik dalam keadaan mengalami risiko atau tidak, alih waris pekerja akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Adapun program jaminan hari tua (JHT) merupakan program uang tunai yang dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, cacat total, meninggal atau dinyatakan behenti bekerja

‘’Hanya dengan Rp 16.800, sudah mendapatkan perlindungan 2 program atau Rp36.800 untuk perlindungan 3 program,’’ terangnya.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy