free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Malang Kota Musnahkan 20,2 Kg Sabu-Sabu dan Miras, Diangkut ke TPA Supit Urang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

08 - Jul - 2022, 21:42

Placeholder
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto bersama Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko dan Dandim 0833/Kota Malang Letkol Kav Heru Wibowo Sofa saat memusnahkan sabu-sabu dengan cara di blender di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8/7/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota telah memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,278 kilogram dan puluhan liter minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan ukuran yang berjumlah 72 botol. 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, sebanyak 20,278 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan berdasarkan hasil penangkapan terhadap tiga orang tersangka.

Baca Juga : Ini Modus Pengasuh Ponpes Cabul di Banyuwangi Lakukan Kekerasan Seksual kepada Para Santri

Di mana ketiga tersangka tersebut bertindak sebagai kurir narkoba. Di antaranya Sukardi (47) warga Bontang, Kalimantan Timur; Jumardi (30) warga Balikpapan, Kalimantan Timur; dan Muin (44) warga Sumbersuko, Kabupaten Pasuruan. 

Danang menerangkan, untuk tahapan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, mulanya telah disiapkan tiga unit mesin blender. Di mana pada masing-masing mesin blender telah dituangkan air dan cairan kimia di dalamnya. 

"Sabu-sabu seberat 20 kilogram lebih atau detilnya 20,278 kilogram dimusnahkan dengan di blender, dicampurkan cairan kimia untuk nantinya kita masukan ke dalam tangki yang biasanya untuk membersihkan septic tank," ungkap Danang kepada JatimTIMES.com, Jumat (8/7/2022). 

Kemudian, setelah di blender cairan sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam tong atau drum yang telah disiapkan oleh petugas Polresta Malang Kota. 

Tidak hanya itu, sebanyak 72 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan ukuran juga turut dimusnahkan dengan cara menuangkan cairan miras ke dalam drum bercampur dengan cairan sabu-sabu yang telah diblender. Lalu barang-barang haram yang telah menyatu tersebut disedot dengan truk penyedot septic tank. 

"Itu sebagai simbol bahwa sabu dan miras yang kita musnahkan hari ini harganya sama dengan kotoran tidak bernilai. Itu sampah dan harus dimusnahkan sama sebagaimana memberlakukan sampah," tegas Danang. 

Disedot menggunakan truk penyedot WC.

Perwira dengan satu melati di pundaknya ini menuturkan, cairan sabu-sabu yang telah bercampur dengan cairan miras tersebut dan disedot truk penyedot septic tank atau WC tersebut, kemudian dibawa menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang. 

Baca Juga : Wali Kota Kediri: Persoalan Sampah Perlu Dibicarakan Secara Holistik

"Jika dibuang di sungai takut cemari lingkungan. Jika dibuang di dalam tanah takutnya ada sumur arthesis. Akhirnya kita buang di TPA Supit Urang karena disana ada IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Truk ini dikawal oleh anggota Polresta Malang Kota ke TPA Supit Urang," jelas Danang. 

Untuk diketahui, berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terdapat 20.278,81 gram sabu-sabu yang telah diamankan. Dari puluhan ribu gram sabu-sabu tersebut, juga disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik (labfor) dan kepentingan persidangan. 

"Sebanyak 101,7 gram untuk kepentingan pengujian labfor dan 50 gram untuk kepentingan persidangan," tandas Danang. 

Sebagai informasi, dalam pemusnahan sabu-sabu dan miras kali ini, dihadiri oleh beberapa pejabat Kota Malang. Di antaranya Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Dandim 0833/Kota Malang Letkol Kav Heru Wibowo Sofa, dan Wakil Ketua III DPRD Kota Malang Rimzah. 

Kemudian juga terdapat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Malang Ahmad Taufik dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tri Anna Aryati.  


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana