JATIMTIMES - DPO kasus pencabulan santriwati MSAT akhirnya diamankan tim Polda Jatim. Anak kiai pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang itu akhirnya menyerahkan diri setelah tempat persembunyiannya dikepung selama 15 jam.
Aparat gabungan dari Polda Jatim dibantu Polres Jombang mulai mengepung Ponpes Shiddiqiyyah sekitar pukul 07.00 WIB. Pihak kepolisian menutup akses keluar masuk jalan pondok mulai dari Jembatan Ploso hingga Traffick Light Bawangan.
Baca Juga : Memiliki Bunga Terendah di Indonesia, Kurnia Jadi Terobosan Pemkot Kediri Bangkitkan Ekonomi
Di depan pintu pesantren, anggota berpakaian lengkap dengan tameng besi dan senjata gas air mata disiagakan. Sehingga tidak ada seorang pun yang bisa keluar masuk pondok.
Sedangkan, ratusan tim buru sergap memaksa masuk ke dalam pondok untuk menggeledah seluruh ruangan. Penggeladahan itu untuk mencari keberadaan MSAT.
Proses penjemputan paksa tersebut akhirnya membuahkan hasil. Kapolda Jatim Irjen Nico Alfinta mengungkapkan bahwa MSAT telah menyerahkan diri ke polisi tadi malam sekitar pukul 23.30 WIB.
"Pada akhirnya hari ini yang bersangkutan menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap duakan," terangnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (07/07/2022).
Baca Juga : KDRT Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Kabupaten Blitar
Saat ini, lanjut Nico, MSAT sudah dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani proses. "Selama ini yang bersangkutan bersembunyi di sekitar sini (Ponpes Shiddiqiyyah, red). Saat ini kita bawa ke Polda Jawa Timur," kata Nico.
Untuk diketahui, MSA dijadikan tersangka oleh Polres Jombang atas kasus dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada santriwati. Putra Kiai di Jombang itu, dijadikan tersangka oleh polisi pada 19 Oktober 2019 lalu. Namun, hingga kini kasus tersebut belum masuk ke meja hijau.