JATIMTIMES - Sebagai upaya pencegahan pelecehan seksual, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya bersama Komunitas Pecinta Kereta Api (Railfans) daerah Malang +444 mensosialisasikan Stop Sexual Harassment di Stasiun Malang, Kamis (7/7/2022).
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyampaikan, sosialisasi ini dilaksanakan dengan melakukan imbauan seputar informasi tentang pelecehan seksual melalui pengeras suara, spanduk, poster, pamflet, hingga stiker kepada pelanggan yang berada di stasiun dan di dalam kereta api (KA).
Baca Juga : Kabur ke Lampung, Polresta Banyuwangi Tangkap Mantan Anggota DPRD Provinsi Jatim Pelaku Pencabulan
Pihaknya menuturkan, tujuan dari kegiatan ini yakni untuk mengedukasi dan mendorong upaya penghapusan pelecehan seksual, serta menciptakan rasa aman dan nyaman dalam bertransportasi menggunakan KA.
"Mari kita tingkatkan rasa saling menghormati dan saling menghargai sesama pelanggan, untuk mewujudkan transportasi kereta api yang aman dan nyaman bagi pelanggan," ujar Luqman dalam keterangan yang diterima JatimTIMES.com.
Luqman mengimbau, agar seluruh masyarakat maupun pelanggan kereta api untuk tidak ragu melaporkan kepada petugas, jika terdapat indikasi pelecehan seksual baik di stasiun maupun di kereta api. Pelanggan dapat menghubungi call center di (021)-121 ataupun nomor handphone (hp) petugas yang tertera di ujung kereta.
Lebih lanjut, selama periode 2021 sampai Juni 2022, PT KAI telah melakukan lima kali kegiatan sosialisasi anti tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di stasiun-stasiun berbagai kota seperti Malang dan Surabaya.
PT KAI akan terus berupaya melakukan sosialisasi lebih lanjut agar semakin banyak masyarakat yang teredukasi terkait menjaga kesopanan di transportasi kereta api.
Baca Juga : Mendadak Muncul Calon Lain, Muscab Demokrat Kota Malang Diwarnai Protes ke DPD Demokrat Jatim
Melalui kegiatan sosialisasi anti pelecehan seksual ini, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang menyenangkan bagi pelanggan saat bepergian jarak pendek ataupun jarak jauh.
"Sosialisasi ini diharapkan bisa memiliki kontribusi yang signifikan untuk pemenuhan hak konstitusional atas rasa aman, termasuk dalam menggunakan transportasi publik khususnya kereta api," pungkas Luqman.