free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Vonis 6 Tahun Bagi Manajer Cabuli 3 Karyawan di Tulungagung, JPU Pikir-Pikir

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Jul - 2022, 05:21

Placeholder
Kuasa hukum terdakwa BTC, Fitri Ernawati, S.Sy,MH (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Terdakwa pencabulan tiga orang karyawan dealer sepeda motor di Tulungagung yakni BTC (26), akhirnya diputus 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta BTC divonis 8 tahun penjara.

Penasehat hukum  BTC, Apriliawan Adi Wasisto dan Fitri Ernawati mengatakan, sebelumya JPU Kejari Tulungagung telah menuntut terdakwa BTC dengan pasal 285 KUHP dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

Baca Juga : Pipa Bocor di Ranugrati, Perumda Tugu Tirta Lakukan Penanganan Cepat: Malam Ini Selesai

"Namun, berdasarkan hasil sidang putusan, majelis hakim memvonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan," kata Fitri Ernawati usai sidang, Selasa (05/7/2022).

Dalam pembelaannya, penasehat hukum mengatakan jika perbuatan tersebut didasari suka sama suka.

"Tidak ada paksaan dari terdakwa," ujarnya.

Atas putusan ini, penasehat hukum terdakwa mengatakan tidak akan melakukan langkah hukum lanjutan atau banding.

"Karena putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, maka kami selaku penasehat hukum menerima putusan tersebut dan tidak ada upaya banding," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan pihaknya telah menuntut terdakwa BTC dengan pasal 285 KUHP dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Namun, berdasarkan hasil sidang putusan, majelis hakim memvonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan.

“Tuntutan kami itu 8 tahun penjara. Tapi mejelis hakim memutus hukuman penjara 6 tahun kepada terdakwa BTC,” kata Agung.

Vonis lebih ringan dari terdakwa ini menurut Agung, karena BTC menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga : Dikenal sebagai Sekolah Pencetak Prestasi, Siswa SMPN 1 Tulungagung Juga Borong 3 Medali pada Porprov Jatim VII 

"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, selain itu yang yang meringankan adalah para korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa,” ucapnya.

Sedangkan yang memberatkan vonis terdakwa adalah telah membuat resah masyarakat, dilakukan pada beberapa perempuan di luar pernikahan padahal ia sudah memiliki istri sah. Perbuatannya juga mengakibatkan rasa malu serta trauma yang mendalam bagi para korban.

“Karena putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, maka kami masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan selama tujuh hari ke depan,” paparnya.

Terdakwa BTC merupakan seorang manager di sebuah dealer sepeda motor yang beralamat di Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Ia melakukan pencabulan kepada tiga karyawannya dengan rentang waktu yang berbeda. Modusnya, mengancam mempersulit gaji dan bonus korban jika tidak menuruti kemauan terdakwa.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri