JATIMTIMES - Kebijakan Pemkab Sidoarjo yang menetapkan maksimal dua shelter penjualan hewan kurban di setiap kecamatan, ternyata tak berjalan. Hal tersebut berimbas pada banyak ditemukan lapak-lapak liar di penjuru Kota Delta ini.
Dari pantauan di lapangan yang dilakukan Selasa, (5/7/2022) siang tadi masih ada saja para pedagang hewan kurban yang membuka lapaknya di sembarang tempat. Misalnya saja di tanggul sungai desa Sidokepung, Kecamatan Buduran.
Baca Juga : Ketika Orang Ini Berani Kencing di Area Masjid Nabawi, Respons Rasulullah Mengejutkan
Antok (40) salah satu pemilik lapak dagangan ketika dikonfirmasi di lokasi mengaku tidak tahu jika harus mempunyai izin dari kantor kecamatan serta Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo sebelum berjualan hewan kurban.
"Saya tinggal dekat sini, dan setiap tahun selalu berjualan (hewan kurban) di sini, jadi saya ndak tahu kalau harus punya izin, apalagi tempatnya juga sudah ditentukan," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Imam (38), pedagang hewan kurban yang berjarak kurang lebih 500 meter dari lapak Antok. Dirinya mengakui tidak tahu informasi tentang aturan jualan hewan kurban di masa pandemi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak berkuku belah seperti sapi, kambing dan domba.
"Ndak tahu aturannya, saya sudah 12 tahun selalu jualan di sini. Nanti kalau pindah, pelanggan saya bagaimana?," ungkapnya. Apalagi, sampai saat ini mereka juga tidak pernah ditegur aparatur pemerintah baik dari desa maupun kecamatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Sidoarjo mengeluarkan aturan terkait penjualan ternak di masa pandemi PMK, khususnya bagi pedagang musiman menjelang Hari raya Idul Adha sepekan ke depan.
Baca Juga : Sukses Runner-up Porprov Jatim 2022, KONI Kota Malang Segera Evaluasi Hasil untuk Songsong Porprov 2023
Dalam aturan itu, Pemkab hanya memperbolehkan dibukanya maksimal dua shelter penjualan hewan kurban di tiap-tiap kecamatan. Itupun lokasinya ditentukan oleh hasil kesepakatan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka).
Para pedagang yang menempati shelter tersebut, diwajibkan mengantongi rekomendasi dari Dispaperpa terkait penyediaan fasilitas khusus serta alat dan bahan kesehatan untuk mencegah penularan virus PMK pada hewan-hewan yang diperdagangkan di sana.
Bukan hanya itu, hewan ternak yang dijual juga harus dipastikan sehat dan tidak mengidap PMK yang dibuktikan adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan otoritas yang berwenang. Apalagi jika hewan-hewan tersebut didatangkan dari luar Sidoarjo.