free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Besok 7 Ruko di Atas Sungai Jompo Bakal Dbongkar, Jalan Menuju Kota Jember Bakal Ditutup Sebagian

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

05 - Jul - 2022, 02:00

Placeholder
Ruko milik Pemkab Jember yang berdiri diatas Sungai Jompo yang akan dibongkar. (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Sedikitnya 7 bangunan ruko  aset Pemkab Jember yang berdiri tepat di atas Sungai Jompo di sisi utara Jalan Sultan Agung Jember, Selasa (5/7/2022) besok, akan dibongkar. Bahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Jalan Sultan Agung yang merupakan jalur utama menuju pusat Kota Jember akan ditutup sebagian sampai pembongkaran 7 ruko tersebut selesai.

“Hanya ditutup sebagian jalan. Jalan hanya menyempit, namun tidak ada penutupan. Jadi, warga masih bisa lewat. Hanya, dengan adanya aktivitas pembongkaran ini, ditambah jalan ditutup sebagian, tentu akan ada efek kemacetan. Oleh karenanya, kami perlu menyosialisasikan kepada pengendara agar mencari jalur alternatif jika kondisi sewaktu waktu macet,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Jember Agus Wijaya.

Baca Juga : Pemkab Lamongan Genjot Pembangunan Infrastruktur, Malam Ini Jalan Pucangro Mulai Dicor

Kadishub juga mengatakan, untuk mengantisipasi adanya kemacetan saat sebagian Jalan Sultan Agung ditutup sementara, pihaknya bersama dengan Satlantas Polres Jember akan menempatkan beberapa personel untuk melakukan pengaturan lalu lintas di pertigaan Jalan Kenangan dan Jalan Sultan Agung.

“Untuk mengantisipasi kemacetan, kami kami menempatkan petugas kami dari Dishub dan juga petugas dari Satlantas Polres Jember untuk mengatur arus kendaraan,” jelas Agus Wijaya.

Sementara, Bupati Jember Hendy Siswanto dalam kesempatan lain mengatakan,  pembongkaran 7 ruko yang juga milik Pemkab Jember tersebut merupakan ketentuan yang harus ditaati. Sebab,  di atas sungai tidak diperbolehkan ada bangunan walau secara legalitas bangunan tersebut merupakan aset Pemkab Jember.

“Kami dari Pemkab Jember sifatnya mendukung rencana pembongkaran ini. Secara legalitas memang ruko-ruko tersebut milik Pemkab Jember,” ucap Bupati Hendy.

Mengenai sejarah ruko itu,  Hendy  mengaku kurang paham kapan dimulainya dan mekanismenya hingga berdiri di atas sungai karena sudah bertahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga : 19 Pendaftar Ramaikan Pilkades Serentak 5 Desa di Kota Batu

“Dulu saya kan memang tinggal di pinggir Sungai Jompo sejak kecil. Waktu saya remaja, masih sekolah STM, waktu itu dibangun pelebaran jalan. Ternyata memang dibuat ruko oleh pemerintahan bupati Jember saat itu. Waktu itu saya juga tidak paham regulasinya seperti apa,” ungkap Hendy.

Hendy juga menegaskan para warga sudah rela rukonya dibongkar karena memang itu aset milik Pemkab Jember. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy