JATIMTIMES - Petugas unit Reskrim Polsek Pagu mengamankan seorang pria bernama LH (26) warga Dusun Tawangrejo, Desa Mukuh,Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Ia ditangkap petugas lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 256 butir pil ekstasi jenis dobel L.
Baca Juga : KCS SMK PGRI 3 Malang, Komitmen Wujudkan Pelajar Pancasila Berkarakter Anti Bullying
Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto mengatakan penangkapan LH berawal dari penyelidikan petugas Unit Reskrim.
"Terduga pelaku berinisial LH ini diamankan di rumahnya. Kami mengamankan barang bukti 256 butir pil dobel L," kata AKP Agus, Minggu (3/7/2022).
Selain mengamankan barang bukti 256 butir pil dobel L, petugas juga menyita satu ponsel dan uang Rp 200 ribu. Diduga uang tersebut hasil transaksi menjual pil dobel L.
"Barang bukti yang kita amankan ini milik terduga pelaku," terangnya.
AKP Agus menambahkan, saat ini terduga pelaku dimintai keterangan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Pagu guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Sakit Gigi Disebabkan Terlalu Asamnya Badan, Bisa Diatasi dengan Obat Alami Ini
Sementara dari LH, ia mengaku mengedarkan narkoba ke kalangan remaja.
"Pelaku diduga melanggar tindak pidana Pasal 197 Subs 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana di ubah Pasal 60 ke -10 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.