JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kelihatan sangat serius dan berhati-hati dalam menangani dugaan kasus tidak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Tulungagung. Terbukti nama anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Sukamto dari Partai Nasdem juga tidak luput dari panggilan lembaga anti rasuah ini.
"Almarhum Sukamto juga dipanggil, karena sudah meninggal akhirnya jadwal untuk saya diajukan hari ini," kata anggota DPRD Tulungagung berinisial AB saat ditemui di depan ruang Satreskrim Polres Tulungagung, Jum'at (1/7/2022).
Baca Juga : Hari Bhayangkara, 56 Personel Polres Ngawi Naik Pangkat
Selain dirinya, lanjut AB, yang diperiksa KPK hari adalah 1 orang mantan pejabat eksekutif berinisial NK, dan 2 orang anggota DPRD berinisial MH dan IS.
AB mengaku, datang ke Mapolres Tulungagung sekira pukul 14.00 WIB, namun hingga pukul 17.00 WIB pemeriksaan atas dirinya juga belum selesai. Dirinya juga tidak mau menjelaskan pertanyaan apa saja yang ditanyakan penyidik KPK kepadanya.
"Sebentar, saya tak masuk dulu, agar segera selesai," tutup AB sembari masuk ruang Satreskrim Polres Tulungagung.
Di tempat yang sama, mantan pejabat eksekutif NK mengatakan, kedatangannya ke ruang Satreskrim Polres Tulungagung adalah untuk menandatangani BAP atas pemeriksaan KPK yang terdahulu. Dia mengaku, pemanggilannya kali ini tidak diberondong atau dicecar pertanyaan oleh penyidik.
Baca Juga : Duka Mendalam, Bupati Sanusi Mengenal Tjahjo Kumolo Sebagai Sosok Low Profile
"Saya hanya disuruh menandatangani BAP yang dulu," kata NK singkat.
Sementara itu, sekira pukul 17.30 WIB, 2 orang anggota DPRD Tulungagung berinisial MH dan IS keluar dari ruangan Satreskrim Polres Tulungagung dan langsung meninggalkan lokasi.