JATIMTIMES - Partai Gerindra dan PKB kini rupanya mulai rapatkan barisan jelang Pilpres 2024. Selain itu, hubungan Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) juga semakin erat.
Kendati demikian, koalisi Gerindra dan PKB hingga kini belum memutuskan sosok yang akan diusung menjadi calon presiden (capres) di Pilpres 2024 mendatang.
Baca Juga : Pemerintah Bahas Situasi Pangan Nasional dan Antisipasi Krisis Global di Bidang Pangan
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya bersama PKB saat ini masih membahas siapa sosok yang diusung bersama di Pilpres 2024.
"Masih dalam pembicaraan, itu kan ada waktunya untuk itu nanti," kata Dasco, Jumat (1/7/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan pertemuan sejumlah elite Gerindra dan PKB semalam adalah kelanjutan tentang rencana pembicaraan kerja sama dalam menghadapi Pemilu 2024.
Dasco lantas berharap kerja sama ini nantinya bisa berjalan hingga pengurus partai di level terendah.
Sementara Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid memastikan Gerindra dan PKB telah resmi membentuk koalisi untuk menghadapi Pilpres 2024. Jazilul menyebut 2 partai ini membentuk koalisi dengan nama Kebangkitan Indonesia Raya.
"Sudah resmi namun belum di-launching, sambil menunggu kerja sama dengan partai lainnya. Disebut Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya," kata Jazilul.
Dalam pertemuan antara pengurus PKB dan Gerindra kata Jazilul, pihaknya juga mematangkan untuk mengusung Ketum Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Dukung Arahan Wapres Untuk Percepatan MPP
Namun demikian, pihaknya masih terbuka untuk menerima partai lain jika ingin bergabung dalam koalisi asal memiliki tujuan sama.
"Kami terbuka kepada partai apapun asal searah setujuan," ujarnya.
Sebagai informasi, Gerindra dan PKB telah memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Gerindra memiliki 78 kursi dan PKB punya 58 kursi di DPR.
Jika dijumlahkan, kedua partai itu mengantongi 136 kursi DPR. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk mengusung capres dan cawapres.