free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Diduga Lakukan Pungli PTSL, Oknum Aparat Desa Bades Dilaporkan

Penulis : Asmadi Lumajang - Editor : Pipit Anggraeni

01 - Jul - 2022, 20:18

Placeholder
Kasi Intel Kejari Lumajang, Yudhi Teguh Santoso seusai mendapat laporan dari warga Desa Bades ( Foto : Asmadi / JatimTIMES )

JATIMTIMES - Puluhan Warga Desa Bades Kecamatan Pasirian, Lumajang mendatangi Kejaksaan Negeri Lumajang guna melaporkan oknum perangkat Desa Bades yang diduga melakukan pungutan liar.

Laporan ini terkait dengan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah. Harusnya dengan program ini warga bisa mendapat sertifikat tanah gratis. Namun, dilaporkan ada 24 warga yang sertifikat tanahnya sudah jadi namun tidak diserahkan kepada warga sebelum warga tersebut menyerahkan biaya sebesar Rp 3 Juta hingga Rp 4 Juta.

Baca Juga : Musim Liburan Sekolah, Anak-anak di Kota Kediri Bisa Ikut Khitan Gratis 

 

Dalam proses pengaduannya, warga didampingi seorang pengacara yang bernama Indra Hosy Effendhy S.H M.H. Hosy menyampaikan bahwa ia mendampingi 24 orang yang sudah terdaftar di PTSL tersebut. 

"Kami datang kesini untuk melakukan pengawalan terkait perkara tanah ini" kata Hosy, Jumat (1/7).

Terkait pengaduan warga ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut . 

"Warga menduga ada pungutan liar dari perangkat desa. Sehingga mereka menggugat perangkat Desa Bades, Kecamatan Pasirian tersebut," ujarnya.

Dalam kasus ini Kejaksaan akan melakukan tindak lanjut terkait laporan tersebut dan melakukan telaah terlebih dahulu. "Jika tidak ada unsur pidananya maka akan dihentikan tetapi jika ada maka akan ditindaklanjuti ke penyidikan," terangnya.

Baca Juga : KPK Panggil Mantan Anggota Legislatif 2014-2019 Terkait Kasus Tipikor di Tulungagung 

 

"Kita juga akan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan dan kemungkinan juga Kepala Desa Bades juga," sambungnya.

Dugaan ini berawal ketika ada perumahan yang menjual tanah kavling, namun tanah tersebut belum ada sertifikatnya, seharusnya dimasukkan secara reguler. Namun oleh perangkat desa dimasukkan ke program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan ada pungutan sebesar 3 juta.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Asmadi Lumajang

Editor

Pipit Anggraeni