free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Mendapat Bisikan Gaib, Seorang Istri di Kota Kediri Tega Habisi Nyawa Suami

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Jun - 2022, 22:48

Loading Placeholder
Polisi saat melakukan olah TKP. (Eko Arif S/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Triana Santri (40) warga asal Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Jawa Timur tega menghabisi nyawa suaminya sendiri yakni Riyono (46) dengan sebilah pisau.

Peristiwa penusukan itu terjadi pada Selasa (28/6/22) sekitar pukul 06.30 WIB, kemudian warga membawa korban ke RS.Ganbiran. Korban meninggal pada Rabu (29/6/22) pagi.

Baca Juga : Sambut Hari Jadi Kota Kediri ke-1143, RSUD Kilisuci Berikan Pelayanan Khitan Gratis

Ipda Nanang Setyawan, Kasi Humas Polres Kediri Kota mengatakan, saat ini pelaku pembunuhan sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Sedangkan untuk jenazah korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri untuk dilakukan otopsi.

Dari hasil pengamatan sekilas, Nanang menyebut jika kondisi jenazah terdapat dua luka tusukan, yakni berada pada bagian perut dan leher.

Lebih lanjut, Nanang mengatakan, jika saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, untuk mengungkap terkait motif dari peristiwa pembunuhan ini terjadi. Namun berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, pelaku melakukan tindakan tersebut berdasarkan adanya bisikan gaib.

"Saat ini kepolisian masih dalam penyelidikan lebih lanjut," kata Nanang.

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 29 Juni 2022, Reyna Pertanyakan Dirinya Kenapa di Panti Asuhan, Ricky Culik Elsa

Sementara itu, pada siang hari ini, Rabu (29/6/22) terlihat di halaman rumah duka tampak didatangi sejumlah sanak kerabat untuk melayat.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---