free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

KPK Tegaskan Akan Tetapkan dan Tangkap Tersangka dalam Penyidikan di Tulungagung, Ini Kasusnya

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

29 - Jun - 2022, 01:16

Placeholder
Ilustrasi, net

JATIMTIMES - Penyidikan dilakukan 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung, terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur tahun 2014 hingga tahun 2018. 

Menurut keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikutip dari berbagai media online, sejumlah pihak akan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, penetapan tersangka ini akan dilakukan sekaligus dengan penangkapan dan penahanan.

Baca Juga : Rangkaian HUT Kota Mojokerto, Job Fair di Mal Pelayanan Publik Gajah Mada Diserbu Ribuan Pencari Kerja

Saat ini, penyidikan lembaga antirasuah yang dilakukan di Mapolres Tulungagung itu  dalam rangka mengumpulkan sejumlah bukti. "Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali dikonfirmasi pada Selasa (28/6/2022).

Meski telah memastikan akan ada tersangka dalam penyidikan kali ini, pihak KPK  belum dapat menyampaikan kontruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan," ucapnya.

Dalam penyidikan yang berlangsung, sejumlah pihak dipanggil untuk diminta keterangan sebagai bentuk upaya pengumpulan sejumlah bukti.  "KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan kepada tim penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud," imbuhnya.

Seperti diketahui, sejak Senin (27/6/2022) kemarin Mapolres Tulungagung dipinjam KPK untuk keperluan kegiatan penyidikan. Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto membenarkan bahwa  dua ruangan di Mako Polres untuk kepentingan penyidikan.

"Iya, jadi perlu saya sampaikan memang ada permintaan dari KPK meminjam ruangan di Mapolres Tulungagung untuk keperluan penyidikan," kata  Handono, Senin (27/6/2022).

Meski membenarkan ada permintaan pinjam ruangan, AKBP Handono tidak berkenan menjelaskan siapa saja yang diperiksa materinya apa. "Kalau siapa yang diperiksa dan apa materinya, sebaiknya ditanyakan langsung ke humas KPK," ujarnya.

Baca Juga : Tipu Pembelinya, Pemilik Perusahaan Properti di Tulungagung Gelapkan Uang hingga Setengah Miliar Rupiah

Ditegaskan Kapolres Tulungagung, peminjaman ruangan ini dimulai pada Senin 27 Juni 2022 (hari ini) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Untuk permintaan pengamanan, hingga saat ini Polres Tulungagung belum mendapatkan permintaan.

Dari pantauan media, ada sejumlah mantan pejabat yang dipanggil. Di antaranya Indra Fauzi, (mantan sekda), Hendrik Setiawan (mantan kepala BPKAD), dan Suharto serta Sudigdo (mantan kepala Bapeda Kabupaten Tulungagung).

Lanjutan kegiatan pada Selasa (28/6/2022) hari ini, belum dapat dipantau siapa saja yang dipanggil untuk rangkaian penyidikan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy