JATIMTIMES - Penyidikan dilakukan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung, terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur tahun 2014 hingga tahun 2018.
Menurut keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikutip dari berbagai media online, sejumlah pihak akan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, penetapan tersangka ini akan dilakukan sekaligus dengan penangkapan dan penahanan.
Baca Juga : Rangkaian HUT Kota Mojokerto, Job Fair di Mal Pelayanan Publik Gajah Mada Diserbu Ribuan Pencari Kerja
Saat ini, penyidikan lembaga antirasuah yang dilakukan di Mapolres Tulungagung itu dalam rangka mengumpulkan sejumlah bukti. "Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali dikonfirmasi pada Selasa (28/6/2022).
Meski telah memastikan akan ada tersangka dalam penyidikan kali ini, pihak KPK belum dapat menyampaikan kontruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan," ucapnya.
Dalam penyidikan yang berlangsung, sejumlah pihak dipanggil untuk diminta keterangan sebagai bentuk upaya pengumpulan sejumlah bukti. "KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan kepada tim penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud," imbuhnya.
Seperti diketahui, sejak Senin (27/6/2022) kemarin Mapolres Tulungagung dipinjam KPK untuk keperluan kegiatan penyidikan. Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto membenarkan bahwa dua ruangan di Mako Polres untuk kepentingan penyidikan.
"Iya, jadi perlu saya sampaikan memang ada permintaan dari KPK meminjam ruangan di Mapolres Tulungagung untuk keperluan penyidikan," kata Handono, Senin (27/6/2022).
Meski membenarkan ada permintaan pinjam ruangan, AKBP Handono tidak berkenan menjelaskan siapa saja yang diperiksa materinya apa. "Kalau siapa yang diperiksa dan apa materinya, sebaiknya ditanyakan langsung ke humas KPK," ujarnya.
Baca Juga : Tipu Pembelinya, Pemilik Perusahaan Properti di Tulungagung Gelapkan Uang hingga Setengah Miliar Rupiah
Ditegaskan Kapolres Tulungagung, peminjaman ruangan ini dimulai pada Senin 27 Juni 2022 (hari ini) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Untuk permintaan pengamanan, hingga saat ini Polres Tulungagung belum mendapatkan permintaan.
Dari pantauan media, ada sejumlah mantan pejabat yang dipanggil. Di antaranya Indra Fauzi, (mantan sekda), Hendrik Setiawan (mantan kepala BPKAD), dan Suharto serta Sudigdo (mantan kepala Bapeda Kabupaten Tulungagung).
Lanjutan kegiatan pada Selasa (28/6/2022) hari ini, belum dapat dipantau siapa saja yang dipanggil untuk rangkaian penyidikan.