JATIMTIMES - Pencabutan ijin tambang yang dilakukan oleh Kantor BKPM Jakarta terhadap 8 perusahaan tambang pasir di Lumajang terus bergulir.
Pada hari ini, Selasa (27/6) delapan perusahaan tambang tersebut bertemu dengan staf Kantor Dinas ESDM Jawa Timur yang pada hari ini mengadakan kunjungan ke Lumajang bersama Gubernur Jawa Timur.
Baca Juga : Top! ESI Kabupaten Blitar Raih Medali Emas di Ajang Porprov Jatim
"Sebenarnya pada hari ini kami semua akan ke Surabaya. Namun karena kebetulan pada hari ini Pimpinan Dinas ESDM Jawa Timur menyertai kunjungan Gubernur Jatim ke Lumajang, maka kesempatan ini kita gunakan untuk menyampaikan masalah pencabutan ijin tersebut," kata Muhammad Fery Efendi, Direktur Utama PT. Lumajang Jaya Sejahtera (PT. LJS), kepada Jatimtimes.
Ketika bertemu dengan staf Dinas ESDM di Lumajang ke delapan perusahaan ini menyampaikan seluruh berkas perijinannya, berikut bukti pembayaran pajak yang mereka lakukan kepada pemerintah.
"Kalau perusahaan kami salah, seharusnya kami mendapatkan peringatan. Sehingga kami tahu apa kesalahan kami. Kami tidak mendapatkan teguran apapun, tahu-tahu kami mendapatkan kabar tentang pencabutan ijin perusahaan kami. Makanya kami sampaikan kepada Dinas ESDM Jatim, agar ada klarifikasi terhadap pencabutan ini," kata H. Munjin, pemilik usaha tambang lainnya, yang ijinnya juga dicabut.
H. Munjin mengatakan, akibat terjadinya erupsi, pihaknya sudah cukup lama tidak melakukan aktivitas tambang, kemudian baru akan mulai menambang ada pencabutan ijin.
"Kami sudah lama istirahat tidak melakukan aktivitas kaerna erupsi Semeru, ini baru mau mulai lagi sudah ada pencabutan tanpa sebab yang jelas, Kami berharap ada kejelasan, karena ini menyangkut kaemanan kami bernivestasi di Lumajang," kata H. Munjin dari PT. Mutiara Pasir Lumajang.
Baca Juga : Pelatihan Menulis Konten Kreatif, Dispersip Pemkab Blitar Dorong Santri Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat
Hal serupa juga disampaikan oleh Nur Kosim dari PT. Rati Persada yang ijinnya dicabut. Nur Kosim berharap segera ada klafirikasi terhadap pencabutan ijin tersebut, dan jika memang tidak ada kesalahan dari perusahaannya, maka Nur Kosim berharap ada pemulihan terhadap ijinnya.
Sementara beberapa Staf Dinas ESDM yang menemui delapan perusahaan ini juga mengaku tidak tahu tentang pencabutan ijin ini.
"Kalau secara lengkapnya konfirmasi ke pimpinan saja, yang pasti kami memang tidak tahu soal pencabutan ini, karena yang mencabut ijin tersebut dari Kantor BKPM di Jakarta. Makanya kami minta berkasnya dulu, untuk kami sampaikan kepada pimpinan kami," kata salah seorang staf kantor Dinas ESDM ketika menemui delapan penambang ini di Lumajang.