free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bupati Gresik Ajak ASN dan Masyarakat Berkontribusi Membangun Negara Lewat PPS

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Jun - 2022, 20:42

Placeholder
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani ketika menerima rombongan pejabat DJP Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik, Senin (27/6/2022). (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberikan instruksi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak RI.

Hal itu disampaikan Gus Yani saat menerima rombongan pejabat DJP Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik, Senin (27/6/2022).

Baca Juga : Rektor UB Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Gus Yani mengatakan, pemerintah daerah mendukung penuh program tersebut. Dirinya juga mengajak masyarakat ikut melaporkan hartanya melalui PPS dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

"Saya akan meminta para ASN di lingkungan Pemkab Gresik untuk memberikan contoh kepada masyarakat dalam membayar pajak dan berkontribusi langsung dalam pembangunan bangsa," ujar Gus Yani.

Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik, Priyo Hernowo mengaku senang Pemkab Gresik bisa memberikan dukungan serta bersinergi dalam PPS.

Dijelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) program PPS diberlakukan mulai (01/01) sampai (30/06) mendatang.

Melalui program ini Pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela. 

"Kurang dari satu minggu lagi PPS akan segera berakhir kami berharap kesempatan ini segera dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan karena keuntungan yang didapat," katanya.

Priyo Hernowo mengatakan, KPP Pratama Gresik terus bergerak menyosialisasikan keuntungan mengikuti PPS. Program ini memiliki banyak manfaat diantaranya terhindar dari sanksi pajak, pengenaan tarif yang rendah hingga perlindungan data wajib pajak.

"Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan usaha peserta Tax Amnesty atas asset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Kedua, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty atas asset yang diperoleh selama tahun 2016 hingga tahun 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020," jelasnya.

Baca Juga : Pimpinan Dewan Surabaya Reni Astuti Dorong Adanya Perda Lawan Narkoba Sejak Dini

Dipaparkan, kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final sebesar 11 persen bagi harta luar negeri yang tidak direpatriasi. Sebesar 8 persen untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri. Dan 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/ Energi Terbarukan. 

Sementara untuk kebijakan II PPS, meliputi pengenaan tarif PPh Final 18 persen bagi harta luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/ Energi Terbarukan. 

"Wajib pajak yang mengikuti PPS akan banyak mendapat manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sanksi dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap. Lalu, data atau informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak," tegasnya. 

Priyo merinci hingga hari Senin (26/6/2022) tercatat sudah ada 156 wajib pajak menjadi peserta PPS. Dari jumlah itu, pihaknya telah berhasil mendapatkan nilai harta bersih Rp 221,32 miliar dengan total penerimaan negara yang berhasil dihimpun sebesar Rp 22,85 miliar. 

"Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mengajak masyarakat mengikuti program PPS. Mulai dari sosialisasi door to door, membuka pojok pajak di pusat perbelanjaan Gressmall dan Icon Mall serta mengirimkan surat kepada WP yang kami nilai potensial," tandasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni