JATIMTIMES - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Akhdiyat Syabril Ulum melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tempat pembuangan sampah ilegal yang terletak di kawasan Jalan Raya Lesanpuro, Gang 12, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Politisi yang merupakan bendahara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang ini menyampaikan, pihaknya telah menerima keluhan warga yang berada di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal.
Baca Juga : Songsong Pemilu, PPP Jombang Tuntaskan Musancab di 21 Kecamatan
Warga mengeluhkan bau menyengat yang timbul dari tumpukan sampah tersebut. Hal itu berimbas kepada masyarakat di sekitar serta pengguna jalan yang melintas di kawasan Jalan Raya Lesanpuro Gang 12, Kota Malang.
Selain itu, juga tidak terdapat tempat pembuangan sampah secara resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di sekitar lokasi tempat pembuangan sampah Ilegal. Alhasil, tumpukan sampah yang kerap kali menimbulkan bau menyengat tidak terangkut oleh petugas kebersihan.
Politisi yang akrab disapa Ulum ini menuturkan, bahwa warga meminta kepada Pemkot Malang agar membuatkan tempat pembuangan sampah secara resmi dan dilakukan pengangkutan sampah secara berkala agar tidak mengganggu masyarakat serta lingkungan sekitar.
Tindak lanjut dari DPRD Kota Malang khususnya di Komisi B yang membidangi perekonomian dan keuangan meminta dengan segera kepada Pemkot Malang untuk menganggarkan ketersediaan tempat pembuangan sampah untuk warga sekitar.
Pihaknya pun secara tegas meminta kepada Pemkot Malang untuk segera menugaskan petugas kebersihan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mengangkut tumpukan sampah secara berkala.
Baca Juga : Kunjungi Taman Arjuna, Menteri Halim Iskandar akan Permudah Ekspor Anggrek
"Solusi sementara, menugaskan petugas khusus pengangkut sampah secara berkala, segera menyelesaikan dan mengangkut sampah yang saat ini perlu diselesaikan segera," tegas Ulum.
Lebih lanjut, pihaknya juga berharap agar Pemkot Malang segera merespon keluhan warga dan desakan dari DPRD Kota Malang agar secepat mungkin untuk membuat tempat pembuangan sampah yang memadai bagi warga sekitar.