JATIMTIMES - Tambang pasir yang diduga tanpa izin atau ilegal di sungai perbatasan Kabupaten Kediri-Jombang, tepatnya di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, ditertibkan personel polsek bersama camat Kunjang, Kamis (23/6/2022).
Kapolsek Kunjang Iptu Ashanik mengatakan, penertiban ini dilakukan dengan memberikan peringatan atau teguran kepada para penambang pasir. Hal tersebut dikarenakan tambang pasir ini diduga lama beroperasi tanpa memiliki izin.
Baca Juga : Turun Jalan, Pemuda Milenial Tuban Deklarasi Dukung Capres - Cawapres Prabowo - Cak Imin
"Penertiban ini kami amankan sebanyak 15 pipa paralon yang digunakan untuk menjalankan aktivitas mencari pasir," ungkapnya.
Selain itu, polsek memberikan peringatan dengan tegas kepada penambang pasir karena aktivitas yang mereka lakukan sudah melanggar hukum. Bahkan, hal tersebut juga dapat memberikan dampak yang membuat lingkungan setempat rusak. "Kami juga sudah berikan imbauan agar mereka tambang pasir ini tidak beroperasi," tegas Ashanik.
Kapolsek Kunjang menjelaskan penertiban tambang diduga ilegal itu berawal anggota menerima laporan dari warga terkait adanya penambang pasir diduga tanpa izin. Kemudian, anggota melakukan kegiatan patroli untuk pengecekan di lokasi.
Hasilnya, hal tersebut ternyata benar terdapat beberapa orang melakukan aktivitas tambang pasir menggunakan mesin sedot.
"Tentunya penertiban ini akan terus kamj lakukan. Kalau masih beroperasi lagi, maka kami akan menindak dengan tegas sesuai hukum berlaku," tandas kapolsek.
Baca Juga : Dibuka Bupati Jember, 13 Kabupaten Ramaikan Cabor Drumband di Porprov Jatim VII
Sementara, Camat Kunjang Edy Subiyakto menambahkan, aktivitas tambang pasir ini diduga lama beroperasi dan tanpa izin. Oleh karena itu, ia bersama Polsek Kunjang akan terus menindak dengan tegas apabila masih beroperasi.
"Tentunya tambang pasir ini sangat merusak lingkungan. Untuk itu, kami harapkan agar tidak beroperasi lagi," tandasnya.