free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Rokok Ilegal Senilai Rp 1,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Pipit Anggraeni

23 - Jun - 2022, 20:43

Placeholder
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan di Yonif 511/DY. (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES).

JATIMTIMES - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Blitar memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan di lapangan Batalyon Infanteri 511/DY, Kamis (24/6/2022).

Kepala KPPBC TMP C Blitar, Akhiyat Mujayin dalam kesempatan ini menyampaikan, total barang yang dimusnahkan berjumlah 2.157.612 batang rokok ilegal. Dengan nilai nominal Rp 1,6 Miliar, dan kerugian negara mencapai Rp 1 Miliar lebih.

Baca Juga : Rokok Ilegal Meresahkan, Mahasiswa Tuntut Bea Cukai Berantas dalam Sepekan

"Ini adalah pemusnahan  barang bukti dari operasi yang kita laksanakan pada tahun lalu. Dalam operasi waktu itu total ada tiga kasus yang kemudian kita musnahkan sebanyak 2 juta lebih batang rokok ilegal," kata Akhiyat.

Akhiyat menambahkan, jutaan batang rokok ilegal tersebut diperoleh dari tiga kasus yang ditangani KPPBC TMP C  Blitar diempat wilayah kerja. Masing-masing Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.

"Dari tiga kasus ini ada tiga orang tersangka yang sudah divonis. Seluruh kasusnya saat ini sudah inkrah," jelasnya.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II Oentarto Wibowo. Dalam kesempatan ini Oentoro menyampaikan, secara nasional kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp 6 Triliun hingga Rp 7 Triliun.

"Kalau dilihat dari jumlahnya tidak besar hanya Rp 1,6 Miliar. Tetapi dari yang sedikit itu jika dikumpulkan jadi banyak. Secara nasional bisa mencapai Rp 6 Triliun sampai Rp 7 Triliun," imbuhnya.

Baca Juga : Tingkatkan Kesadaran Gender Generasi Z, Fisipol dan LPPM Unisba Blitar Gelar Sosialisasi

Lebih dalam Oentoro mengimbau kepada masyarakat dan penikmat rokok untuk membeli rokok legal atau resmi yang dilekati pita cukai.

"Jadi tidak akan ada produksi rokok ilegal kalau tidak ada pasar.  Dalam kesempatan ini kami menghimbau masyarakat yang merokok pilih rokok yang legal yang berpita cukai asli," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Pipit Anggraeni