JATIMTIMES - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Kajian Mahasiswa dan Pemuda Pamekasan (FKMPP) beri deadline seminggu terhadap Bea Cukai untuk mengatasi rokok ilegal yang bebas beredar, khususnya di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan oleh Ketua FKMPP Umar Faroq usai dirinya melakukan aksi ke kantor Bea Cukai wilayah Madura pada Rabu (22/06/2022) kemarin.
Baca Juga : Tingkatkan Kesadaran Gender Generasi Z, Fisipol dan LPPM Unisba Blitar Gelar Sosialisasi
Menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal dari berbagai merk di kabupaten Pamekasan diduga sengaja dibiarkan oleh Bea Cukai.
"Makanya kita beri waktu satu minggu agar bea cukai segera melaksanakan tugasnya untuk memberantas rokok ilegal itu," katanya, Kamis (23/06/2022).
Pihaknya mengaku juga sudah menyetor puluhan sampel rokok illegal ke bagian penyidik Bea Cukai, sebagai bahan agar Bea Cukai lebih gampang dalam melakukan penindakan.
"Kami juga membawa beberapa merek rokok ilegal, banyak sekali. Kami sudah setor ke penyidik untuk segera ditindak dan kami berikan waktu satu minggu, kalau dalam jangka waktu satu minggu tidak ada kejelasan, kami akan lakukan aksi kembali. Dengan masa yang lebih besar,” tegasnya.
Tak hanya itu, dirinya juga mengingatkan agar Bea Cukai wilayah Madura jangan tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap rokok ilegal.
Baca Juga : Unikama Gelar Dialog Nasional, Pembasisan Pancasila di Era Disrupsi Jadi Isu Strategis
"Ibu menteri Sri Mulyani saja tegas, masak Bea Cukai malah seperti ini, mlempem kayak masuk angin," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Bea Cukai Madura, Zainul menjelaskan, akan berusaha menindak perusahaan rokok ilegal tersebut.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin," tutupnya