free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Cegah Perdagangan Manusia, Pemkot Malang Lakukan Opsgab Rutin

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

19 - Jun - 2022, 03:18

Placeholder
Satpol PP Kota Malang bersama jajaran TNI/Polri saat mengarahkan beberapa perempuan saat operasi rutin pencegahan perdagangan manusia digelar, Sabtu (18/6/2022) dini hari. (Foto: Dok. Satpol PP Kota Malang)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus gencar melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya perdagangan manusia, salah satunya dengan melakukan operasi gabungan secara rutin. 

Di mana agenda operasi gabungan secara rutin tersebut terdapat unsur dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, hingga Denpom V/3 Malang. 

Baca Juga : HUT Kota Mojokerto, Ning Ita Janjikan Reward Puluhan Juta bagi Atlet Juara Porprov

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, dirinya menaruh atensi terhadap isu Human Trafficking atau perdagangan manusia sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dicegah di Kota Malang. 

Menurutnya, modus perdagangan manusia yang semakin berkembang dan canggih seiring perkembangan teknologi harus diantisipasi dengan menguatkan kolaborasi dengan berbagai pihak. Hal itu untuk memperkuat sinergitas antat instansi untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia. 

"Saya harap kolaborasi dengan perangkat RT/RW juga, edukasi dan literasi tentunya harus dikedepankan. Kita ingin tekan terus kekerasan terhadap perempuan, apapun bentuknya.  Kota Malang harus ramah perempuan," ujar Sutiaji dalam keterangan yang diterima JatimTIMES.com, Sabtu (18/6/2022). 

Lebih lanjut, operasi gabungan yang digelar secara rutin ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul. 

Warga.

Di mana untuk penegakan perda tersebut menyasar tiga titik lokasi. Yakni Jalan Simpang Cokelat, Jalan Suropati dan Jalan Kartanegara. Dari ketiga lokasi tersebut, jajaran aparat gabungan kemudian mendapatkan lima orang pelanggar perda tersebut. 

Kemudian, untuk kelima orang yang telah melanggar penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tersebut telah didata oleh Satpol PP Kota Malang dan kemudian dikirimkan ke camp assesment yang dikelola oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang. 

Selain melakukan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul, pihak Pemkot Malang dibantu dengan jajaran instansi lainnya melakukan operasi gabungan terkait penertiban minuman beralkohol. Di mana, terdapat dua kawasan yang menjadi sasaran operasi gabungan ini, yakni wilayah Kelurahan Tunjungsekar dan Sudimoro. Penertiban ini merupakan rangkaian penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta peraturan terkait ketentuan reklame.

Baca Juga : Apresiasi Program Beasiswa Pendidikan Merdeka Belajar, Wali Kota Kediri: Program Ini Bantu Tingkatkan IPM Kota Kediri

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, pihaknya akan terus berupaya dalam melakukan penegakan perda Kota Malang. Sehingga Kota Malang semakin kondusif dan tentunya bermartabat. 

"Kita lakukan upaya penegakan sejumlah perda. termasuk ada beberapa temuan yang kita lakukan pembinaan terkait perda larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Harapan kami, termasuk juga bagian pencegahan human trafficking," pungkas Heru. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana