JATIMTIMES - Pada 1931 silam, seorang remaja kulit hitam di Amerika Serikat (AS) dieksekusi mati. Ia dieksekusi mati atas kasus pembunuhan wanita kulit putih pada tahun 1930. Akan tetapi , sungguh sangat miris, usai remaja kulit hitam itu dieksekusi mati, 91 tahun kemudian, seorang hakim distrik menggugurkan kasus pembunuhan itu dan menyatakan Williams tak bersalah atas kasus tersebut.
Dikutip dari AFP, Sabtu (17/6/2022), remaja kulit hitam itu bernama Alexander McClay Williams. Saat itu ia dinyatakan bersalah telah membunuh wanita kulit putih bernama bernama Vida Robare.
Baca Juga : Bikin Geger Pada Masanya, Ini Sosok yang Jasadnya Utuh Setelah 50 Tahun Dikubur
Kala itu, Williams menjadi napi termuda yang dieksekusi mati. Sebab, saat divonis, Williams masih berumur 16 tahun. Hal itupun mencatatkan sebuah sejarah, dimana Wiliam menjadi napi termuda yang dihukum mati di wilayah AS bagian timur.
Puluhan tahun usai eksekusi Williams, kasus Williams nyatanya masih terus berjalan dalam proses litigasi. Sampai akhirnya, sebuah putusan, dimana Williams dibebaskan dari dakwaan oleh pengadilan Pennsylvania tahun baru-baru ini.
Susie Williams-Carter, yang merupakan saudara perempuan Wiliams, senang atas dakwaan dari saudaranya yang kini telah digugurkan. Ia mengungkapkan jika sang saudara memang tidaklah bersalah atas kasus tersebut.
Selain itu, perempuan yang kini berusia 92 tahun tersebut, ingin semua pihak mengetahui, jika Williams memang tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Saya hanya senang bahwa akhirnya menjadi seperti yang seharusnya sejak awal," ucap saudara perempuan Williams, Susie Williams-Carter, seperti dikutip media lokal Philadelphia Inquirer pada Kamis (16/6/2022) waktu setempat.
Jaksa distrik Delaware County, Jack Stollsteimer menyampaikan, kasus William digugurkan pada Senin (13/6/2022). Kasus ini menjadi pengakuan terbaru dari ketidakadilan rasial bersejarah dalam sistem hukum AS. Kasus tersebut dinyatakan gugur setelah menempuh proses litigasi bertahun-tahun.
Baca Juga : Kejari Kabupaten Malang Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Karangploso 2018
"Ini merupakan pengakuan bahwa dakwaan terhadapnya seharusnya tidak pernah diajukan," demikian pernyataan Stollsteimer.
Wiliams, dikatakan Stollsteimer, diintrogasi polisi tanpa pendampingan dari orang tua ataupun kuasa hukum. Saat itu, Williams telah diperiksa sebanyak 5 kali oleh polisi. Meskipun kurangnya saksi dan alat bukti, Williams tetap dimintai menandatangani tiga dokumen pengakuan.
Stollsteimer menyampaikan, terdapat bukti 'substansial' yang diabaikan atau tidak diperiksa oleh petugas. Bukti ini mencakup sidik jari berdarah seorang pria dewasa yang ditemukan di dekat pintu yang ada di lokasi kejadian.
Sidik jari tersebut, belum pernah diungkap dalam proses persidangan.
Selain itu, juga terdapat kejanggalan lain, yakni fakta jika korban menceraikan suaminya atas tuduhan kekejaman ekstrem tetapi sang suami belum pernah diperiksa. Untuk itu, Stollsteimer meyakini, jika perlindungan konstitusional untuk Wiliams telah dilanggar.