free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Perluas Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Beri Sosialisasi Gapoktan di Sumenep

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

15 - Jun - 2022, 01:40

Placeholder
Sosialisasi kepada Gapoktan digelar BPJS Ketenagakerjaan Sumenep

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Sumenep menyelenggarakan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Pabian, Kecamatan Sumenep. Kegiatan ini dilaksanakan di rumah Ketua Gapoktancam (Gabungan Kelompok Tani Kecamatan) Budiluhur Haji Isnadim yang dihadiri 16 petani, Selasa (14/06/2022)

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, Ihsan menjelaskan pihaknya telah memberikan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Gapoktan. Melalui sosialisasi ini pihaknya berharap Gapoktan akan paham tentang manfaat dari program BPJAMSOSTEK.

Baca Juga : Rutin Lakukan Pembayaran Iuran, Biaya Pelayanan Kesehatan Peserta JKN Nol Rupiah

“Mereka telah diedukasi akan pentingnya program perlindungan jaminan sosial, di mana Gapoktan akan terlindungi program Bukan Penerima Upah (BPU) yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT),'' kata Ihsan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menambahkan untuk Tenaga Kerja Informal atau Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah (BPU), dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan 2 program yaitu, JKK dan JKM dengan iuran sebesar Rp 16.800 dan jika ditambah dengan JHT, hanya sebesar Rp 36.800 saja.

“BPJS Ketenagakerjaan itu untuk semua pekerja, bukan hanya untuk pegawai pabrik atau pekerja kantoran, petani juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Vinca

Lebih dalam Vinca menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep juga telah bekerja sama dengan Rumah Sakit sebagai mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Mengetahui Bocah 4 Tahun Suka Cium Bau Bensin, Ini yang Dilakukan Petugas Kesehatan Sampang

“Jika terjadi kecelakaan kerja kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, biaya pengobatan di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai peserta kita sembuh tanpa ada batasan,” pungkas Vinca.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya