free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Puluhan Reklame Ilegal Ditertibkan, Beberapa Baliho Parpol

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

14 - Jun - 2022, 00:15

Placeholder
Penertiban reklame tak berizin di sekitar simpang empat Kepanjen.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Puluhan reklame tak berizin atau ilegal dibredel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Senin (13/6/2022) siang. Selain reklame tak berizin alias bodong, Satpol PP juga menertibakan puluhan reklame yang melanggar karena sudah melebih batas waktu izin beredarnya. 

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, penertiban puluhan reklame tersebut dilakukan di sekitar wilayah Kecamatan Kepanjen. Pihaknya mencatat ada sebanyak 24 reklame permanen atau insidentil yang ditertibkan. 

Baca Juga : Heboh Khilafatul Muslimin Terbitkan NIW Sebagai Ganti e-KTP

"Tadi yang banyak itu juga reklame yang nempel-nempel di pohon. Itu kan enggak boleh," ujar Firmando, Senin (13/6/2022).

Dari puluhan reklame yang ditertibkan tersebut juga bermacam-macam. Mulai dari iklan perumahan, sekolahan dan juga tidak sedikit papan reklame yang berasal dari partai politik

"Tadi yang parpol itu juga ada. Sekitar 8 reklamenya parpol (partai politik) yang kami tertibkan. Itu kan sama saja promosi dan tidak berizin, jadi harus kita copot. Ada juga tadi baliho soal capres (calon presiden) yang sobek, kita sobek dan turunkan sekalian karena kebetulan juga tidak berizin," terang Firmando. 

Ke depannya, Firmando mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan imbauan kepada semua pihak yang berkepentingan untuk memasang reklame. Tidak terkecuali pada pihak partai politik. Mengingat bahwa sebentar lagi juga akan memasuki tahun-tahun politik. 

Baca Juga : Haru, Viral Video Nabila Ishma Menangis dan Bicara ke Peti Jenazah Eril

"Ya kita imbau lah, karena belum masuk tahapan pemilu. Kalau masuk di tahapan itu kewenangannya ada di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), kalau belum kan termasuk promosi walaupun individu. Kami kemarin juga koordinasi dengan DPRD juga agar perlu lagi diedukasi," pungkas Firmando. 

Selain itu sebelumnya, pihaknya juga memetakan beberapa wilayah yang memang rawan dijadikan tempat oleh oknum untuk mendirikan papan reklame ilegal. Menurutnya, tempat yang dinilai rawan adalah lokasi yang banyak terdapat pemukiman. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana