JATIMTIMES - Hari ini gelar Operasi Patuh Semeru 2022 resmi dimulai oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (13/6/2022)
Sebelum melaksanakan operasi, Polres Pamekasan terlebih dahulu melaksanakan Apel gelar Pasukan di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan Jl. Stadion No. 81 Kab. Pamekasan.
Baca Juga : Polisi Selidiki Perawat Puskesmas di Jombang Beri Oralit Kedaluwarsa ke Balita 26 Bulan
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, dan selanjutnya dilanjutkan dengan penyematan pita Operasi kepada Perwakilan TNI-POLRI dan Dishub.
Hadir dalam giat tersebut, Kapolres Pamekasan dan didampingi Pejabat Utama Polres Pamekasan, Dandim 0826 Pamekasan yang diwakili dan Kasubden Pol TNI, beserta anggota.
Di hari pertama, giat operasi dilaksanakan dengan pembagian masker dan brosur kepada para pengendara di Jl. Stadion Kab. Pamekasan dengan tujuan masyarakat mengetahui adanya giat operasi Patuh Semeru 2022, yang berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 13 juni s.d 26 juni 2022 di seluruh wilayah jawa timur.
"Giat operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto
Rogib menambahkan, sosialisasi dengan pembagian brosur tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pengendara untuk lebih memperhatikan dalam berlalu lintas serta mematuhi segala peraturan demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan di jalan.
Baca Juga : Dilantik Sebagai Ketua IKA PMII Jawa Timur, Ini Kata Cak Thoriq Dalam Sambutannya
"Dalam sosialisasi tersebut, kami juga menghimbau kepada pengendara untuk tertib serta mematuhi aturan berlalu lintas, bagi pengendara sepeda motor agar menggunakan helm SNI, gunakan sabuk pengaman untuk roda empat, tidak terima telpon saat berkendara dan melengkapi surat – surat kendaraan serta patuhi prokes karena masih masa mademi covid-19," tambahnya.
Kapolres menambahkan, sasaran ada 7 pelanggaran yang diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2022. Antara lain pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1(satu) orang, berkendara melebihi batas Kecepatan, Pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
Kemudian pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, Pengemudi dipengaruhi alkohol/Narkotika/Obat Terlarang, Menggunakan Hp pada saat mengemudikan kendaraan dan Melawan arus lalu lintas, terang Kapolres Pamekasan.