JATIMTIMES – Dinamika keberadaan Koperasi Konsumen Jember Harmoni Sejahtera (KJHS) sebagai penyalur kebutuhan beras bagi ASN di Kabupaten Jember, terus menuai pro kontra.
Hal ini tidak lepas dari adanya pihak-pihak yang menilai keberadaan Koperasi KJHS tidak ideal dan sarat kepentingan, terlebih setelah muncul surat edaran Bupati Jember nomor 500/140/35.09.1.21/2022 tentang tunjangan beras bagi ASN di lingkungan Pemkab Jember.
Baca Juga : Sekda Jember Anjurkan ASN Beli Beras Lokal, Optimalkan Serapan Gabah Petani
Tidak hanya itu, pemberitaan yang menyebutkan bahwa seluruh ASN diwajibkan membeli beras melalui koperasi KJHS, semakin memantik sejumlah kritik, tidak hanya dari pihak yang berseberangan dengan Pemkab, tapi kritik juga datang dari anggota dewan.
Menyikapi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Mirfano, menyatakan pendapatnya, bahwa pembelian beras bagi ASN melalui koperasi KJHS sifatnya tidak wajib, surat bupati tersebut hanya sebuah imbauan saja, dengan tujuan membantu penyerapan beras petani yang selama ini harga di pasaran sering dipermainkan oleh tengkulak.
“Tidak ada kewajiban bagi ASN untuk membeli beras petani yang pendistribusiannya melalui koperasi KJHS, bagi ASN yang biasa membeli beras di warung tetangga, silahkan dilanjutkan, dan bagi ASN yang biasa membeli beras premium di toko modern, tidak ada salahnya mencoba beras petani Jember yang masuk kategori jenis beras medium, jadi tidak ada kewajiban bagi ASN, hanya imbauan, semua semata-mata untuk membantu petani,” ujar Mirfano Kamis (9/8/2022).
Mirfano juga menyatakan, bahwa pemberian tunjangan beras bagi ASN, selama ini diberikan berupa uang tunai, namun setelah adanya instruksi dari Presiden yang mengubah tunjangan pangan dari uang tunai ke bentuk beras dengan nominal setiap ASN mendapatkan 10 kg.
Ditambah beras petani di Kabupaten Jember saat ini mengalami surplus 200 ton setiap tahunnya, bupati menggandeng koperasi KJHS untuk penyediaan beras yang dibeli dari petani Jember.
“Karena pembelian beras petani sifatnya dibayar langsung oleh ASN melalui koperasi KJHS, dan tidak dipotong gaji, maka semua pembayaran menjadi tanggung jawab KJHS, jika ada ASN yang tidak membayar beras, maka menjadi tanggung jawab koperasi KJHS untuk membayarnya, ASN tidak membeli beraspun tidak masalah, karena tidak ada kewajiban, ini tujuan Pemkab hanya ingin membantu membeli beras petani, itu saja,” beber Mirfano.
Baca Juga : Wujudkan Jember Smart City, Bupati Jember Gandeng Relawan TIK
Ketika ditanya mengenai adanya pro kontra di sejumlah pihak termasuk dari kalangan anggota dewan, Mirfano dengan bijak menyatakan, bahwa itu sebuah dinamika di koperasi KJHS, dan hal yang wajar. “Justru saya melihat dengan banyaknya orang yang membicarakan koperasi KJHS, ini menunjukkan jika banyak yang cinta dengan koperasi tersebut,” ujar Mirfano.
Sementara Sucipto, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Jember salah satu penyedia beras petani melalui koperasi KJHS menyatakan, bahwa pembelian beras dari petani oleh ASN, merupakan aspirasi para petani kepada Bupati Hendy di awal tahun pemerintahannya.
Saat itu, pihaknya selaku ketua KTNA meminta kepada Pemkab Jember untuk membantu petani dalam penyerapan beras yang selama ini mengalami surplus 200 ton per tahunnya, sehingga beberapa kelompok tani termasuk KTNA membahasnya dengan DPHTP (Dinas Pertanian Holtikultura dan Tanaman Pangan) Pemkab Jember.
“Pembelian beras dari petani oleh ASN ini merupakan jawaban Bupati Jember dalam memenuhi keinginan para petani di Jember, oleh karenanya kami bersama DPHTP menggelar rapat dan menyepakati beras petani Jember akan dibeli oleh ASN Pemkab Jember sendiri,” pungkas Sucipto. (*)