free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dihibahkan ke Kejari Kota Batu, Gedung Eks Dispendukcapil Bakal Jadi Gedung Barang Bukti

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Jun - 2022, 00:23

Placeholder
Penandatanganan yang dilakukan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama Kajari Kota Batu Agus Rujito langsung disaksikan oleh Kajati Provinsi Jawa Timur, Mia Amiati, bersama forkopimda Kota Batu di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani Kota Batu, Kamis (9/6/2022).

JATIMTIMES - Akhirnya setelah menanti cukup lama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Tanah Bangunan dari Pemkot Batu. 

Kini bangunan hibah yang berada di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Batu, sepenuhnya bisa dimanfaatkan oleh Kejari Kota Batu.

Baca Juga : Gelontorkan Rp 3,6 Miliar, Tembok Pagar Alun-alun Tugu Kota Malang Dibongkar Diganti Pedestrian

Penandatanganan yang dilakukan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama Kajari Kota Batu Agus Rujito langsung disaksikan oleh Kajati Provinsi Jawa Timur, Mia Amiati, bersama Forkopimda Kota Batu di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani Kota Batu, Kamis (9/6/2022).

Dewanti mengatakan, setelah sekian lama berproses, tanah aset bisa dihibahkan kepada Kejari Kota Batu. Dengan dihibahkannya aset itu agar bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat Kota Batu.

“Mudah-mudahan dengan bertambahnya aset, Kejari Kota Batu bisa memberikan pelayanan kepada warga Kota Batu dan memberikan kinerja yang lebih baik lagi,” ucap Dewanti.

Dewanti juga meminta agar gedung milik daerah harus dikelola dengan baik agar memberi manfaat dan memiliki nilai tambah. Dengan pemindahtanganan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan nilai bangunan.

Penandatangan tersebut mendapatkan apresiasi dari Kajati Jatim, Mia Amiati. Mia menjelaskan, jika rencananya tanah dan bangunan hibah yang diterima oleh Kejari Kota Batu ini akan digunakan sebagai Gedung Barang Bukti.

Baca Juga : Hari Lingkungan Hidup, Kota Batu Panen Eco Enzyme 7 Ton

“Semoga dengan penandatanganan ini, Kejari Kota Batu dapat melangkah dan berprestasi lebih baik lagi,” terang Mia.

Selain itu juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Dengan dapat memberikan kuasa kepada Kejari untuk membantu menyelesaikan penanganan hukum bidang perdata dan TUN yang dialami oleh Pemkot Batu.

Selain itu Dewanti juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari dan tim Jaksa Negara Kota Batu dalam penyelamatan aset Kota Batu.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni