free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tembok Pagar Alun-alun Tugu Kota Malang Kembali Ambrol Ditabrak Mobil

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

09 - Jun - 2022, 02:34

Placeholder
Tampak kondisi tembok pagar Alun-alun Tugu Kota Malang usai ditabrak sebuah mobil pickup Nissan Navara pada hari Rabu (8/6/2022). (Foto: Dok. JatimTIMES)

JATIMTIMES - Peristiwa kecelakaan lalu lintas secara tunggal yang mengakibatkan tembok pagar Alun-alun Kota Malang ambrol kembali terjadi, Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 02.40 WIB.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Saiful Ilmi mengatakan, tembok pagar Alun-alun Tugu Kota Malang ambrol setelah ditabrak oleh sebuah Mobil Double Cabin Nissan Navara dengan nomor polisi (nopol) L-8126-BX berwarna hitam. 

Baca Juga : Pasca Ambrol Diterjang Banjir, Jembatan Penghubung 3 Desa Diresmikan Bupati Jember

Mobil Double Cabin Nissan Navara tersebut dikendarai oleh Hamdan Ismaun (29) warga Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang bersama penumpang bernama Suhendra Dwiki Darmawan (24) warga Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. 

Perwira dengan dua balok di pundaknya tersebut menjelaskan kronologis kecelakaan tunggal yang mengakibatkan tembok pagar Alun-alun Tugu Kota Malang ambrol. 

"Bermula Mobil Double Cabin Nissan Navara dengan nopol L-8126-BX berjalan lurus dari arah timur ke barat, diduga karena pengemudi mengantuk sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas membentur pagar taman tugu Kota Malang," ungkap Saiful kepada JatimTIMES.com, Rabu (8/6/2022). 

Pihaknya menyebutkan, akibat ditabrak oleh Mobil Double Cabin Nissan Navara tersebut, tembok pagar Alun-alun Tugu Kota Malang sepanjang kurang lebih 6 meter ambrol. Selain itu, bodi depan mobil juga mengalami kerusakan akibat menabrak tembok pagar Alun-alun Tugu Kota Malang. 

"Saat ini pihak pengemudi dan para penumpang masih diamankan untuk kepentingan penyelidikan," ujar Saiful. 

Lebih lanjut, ketika dilakukan pemeriksaan sementara, pengemudi membawa kelengkapan surat-surat berkendara, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga : Terapkan Restorative Justice, Kejari Kabupaten Kediri Hentikan Dua Kasus Pencurian dan Pengancaman

Namun, untuk SIM A milik pengemudi baru saja habis masa berlakunya pada tanggal 13 Mei 2022 lalu. Sedangkan pengemudi dan penumpang tidak mengalami luka-luka. 

Sementara itu, Saiful mengimbau kepada masyarakat luas Kota Malang agar tetap memperhatikan kondisi tubuh ketika berkendara. Pasalnya, jika kondisi tubuh sedang menurun dan mengantuk, akan berakibat fatal. Salah satu contohnya kecelakaan lalu lintas tunggal dengan menabrak fasilitas umum. 

"Karena ketika mengantuk dan memaksakan berkendara akan sangat berisiko. Maka diimbau agar beristirahat terlebih dahulu, ketika kondisi tubuh sudah fit, maka dapat melanjutkan perjalanan," terang Saiful. 

Sebagai informasi, pada hari Selasa, 16 November 2021 lalu, tembok pagar Alun-alun Tugu Kota Malang juga pernah ditabrak oleh sebuah Mobil Daihatsu Ayla berwarna hitam dengan nopol B-1992-PVZ. Sebelum menabrak tembok pagar Alun-alun Tugu Kota Malang, mobil tersebut ditabrak oleh sebuah Mobil Mazda CX-5 berwarna merah dengan nopol S-1424-NU.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni