JATIMTIMES- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota mengamankan dua orang pria asal Blitar selatan. Keduanya diringkus setelah kedapatan nyabu dan mengangkut minuman keras jenis arak Jowo.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, dua tersangka masing-masing Sugeng Hariadi (30) warga Kecamatan Sutojayan dan Soni Kuswandi (44), warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Mereka diamankan saat sedang mengisi BBM di sebuah SPBU di Kota Blitar.
Baca Juga : Job Fair dan Career Expo Sukses Digelar BPJAMSOSTEK, Disnaker Pemkab Blitar: Cara Cerdas Atasi Pengangguran
Dalam penggerebekan ini, polisi yang mengecek isi truk menemukan 2.304 botol arak Jowo senilai lebih dari Rp 57 juta. Keduanya kemudian dimintai keterangan dari mana ribuan botol arak Jowo itu didapat. Saat ditanya keduanya tampak bergelagat aneh sehingga polisi melakukan tes urine.
Benar saja, saat dites urine keduanya mengandung methapetamine. Petugas kepolisian kemudian menggeledah kemudi truk dan menemukan alat hisap narkotika jenis sabu- sabu.
‘’Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari keduanya kami mengamankan ribuan botol miras bernilai puluhan juta," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, Rabu (8/6/2022).
Saat diperiksa polisi, kedua pelaku mengaku miras jenis arak Jowo tersebut diperoleh dari Solo. Keduanya sebenarnya ke Solo untuk mengirim pasir. Namun sekembalinya dari Solo karena tak ada muatan akhirnya mereka mengangkut miras.
Pengakuan dari keduanya, mereka sudah dua kali mengangkut miras ilegal dari Solo untuk diedarkan di Blitar. Dari orderan mengangkut arak tersebut mereka mendapatkan ongkos kirim dari Solo ke Blitar Rp 2 juta. Sesampainya di Blitar, arak tersebut biasanya dijual lagi dengan cara mengecer menggunakan sistem COD.
"Pemilik miras masih DPO, dia masih kita kejar. Kami menduga miras ini produk rumahan. Penyidikan masih dalam pengembangan," tukas Argo.
Baca Juga : Operasi Pekat, Polres Lumajang Tangkap 31 Orang, Paling Menonjol Narkoba
Sementara terkait keduanya yang menggunakan sabu-sabu, Argo menegaskan jika memang kedua tersangka mengkonsumsi sabu saat istirahat di pangkalan. ‘’Mereka mengkonsuksi sabu saat sedang istirahat di pangkalan. Jadi keduanya memang pemakai,’’ jlentrehnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 204 KUHP atau pasal 142 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 204 Tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara.
‘’Mereka berdua terancam hukuman penjara empat tahun,’’ pungkas Argo.