JATIMTIMES - Polresta Malang Kota berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Hari Setiawan (30) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang ditemukan tewas di aliran sungai Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (10/2/2022) lalu.
Kronologi bermula Kamis (10/2/2022) lalu ketika ditemukan seorang laki-laki sudah dalam kondisi tak bernyawa di aliran sungai Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Baca Juga : Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 20 Kilogram Lebih
Dugaan awal, pria yang telah diketahui identitasnya itu tewas karena bunuh diri. Namun sejalan dengan peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap pelaku pembunuh Hari Setiawan.
Dari rilis yang digelar Polresta Malang Kota, tersangka pembunuhan tersebut berinisial MDH (44), warga Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Pengungkapan kasus pembunuhan ini bermula dari penemuan mayat pada tanggal 10 Februari 2022 lalu. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan meminta keterangan keluarga berhasil mengungkap kasusnya,” terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Selasa (7/6/22).
Pendalaman kasus yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota pun membuahkan hasil. Karena sepeda motor korban diketahui digunakan oleh tersangka. “Kami juga menemukan barang bukti motor milik korban di rumah tersangka,” jelas Budi.
Baca Juga : Catok Rambut Anti Ribet Tahan Dua Hari, Yuk Coba Tips Ini
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dimana ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara.